gentamerah.com |Lampung Tengah – Terhitung hingga memasuki Februari 2018, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menemukan tiga temuan pelanggaran, terkait pemilihan Gubernur Lampung.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencagahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Panwas Lamteng, Edwin Nur mengatakan, salah satu pelanggaran dilakukan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan salah satu calon gebernur (Cagub) Lampung.
“Pelanggaran lainnya, oknum kepala kampung (Kakam) yang mengunggah foto dirinya ke Social Media (Sosmed), mengenakan baju partai politik (Parpol), ini tidak dibenarkan,” kata Edwin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2018).
Menurutnya, pelanggaran juga dilakukan oleh salah satu oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buminabung, yang mengunggah ajakan kepada salah satu Cagub melalui medsos.
“Sejak 15 Februari 2018 sampai sekarang, setidaknya ada tiga pelanggaran yang kita tangani. Kita berharap hal ini, menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar berhati-hati dalam bertindak dan menggunakan medsos,” harap Edwin.
Penulis : Gunawan
Editor : Seno
Editor : Seno