Komite SMKN 1 Terbanggibesar Tidak Transparan, Rapat Wali Murid Ricuh

gentamerah.com| Lampung Tengah – Rapat walimurid bersama Komite SMKN 1 Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), membahas biaya komite Tahun Pelajaran (TP) 2018/2019, ricuh dan menui kegagalan.

Kericuhan rapat yang digelar di aula sekolah setempat, Kamis (23/8/2018), tersebut dipicu ketidaktransparan komite sekolah terkait penggunaan anggaran tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan berbagai protes dari wali murid.

Pertemuan yang diadakan tersebut, agendanya membahas uang komite untuk tahun ajaran 2018/2019 khusus bagi kelas XI dan XII. Sementara untuk kelas X telah diputuskan dalam rapat sebelumnya, dengan besaran biaya Rp5 juta/siswa.

Protes muncul saat Ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar, Nasri Kosasih, mulai membacakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran komite TA 2017/2018 lalu. Para walimurid meminta rincian penggunaan dana komite, karena dalam laporan tersebut tidak terinci secara detail.

Salah satu walimurid, Irawan, meminta agar komite sekolah menjelaskan penggunaan dana secara rinci dan transparan. Para orang tua siswa berharap, agar pengeluaran dana komite tahun lalu dijelaskan dulu secara gamblang, barulah membahas penarikan dana untuk tahun ajaran berikutnya.

“Kami minta rincian penggunaan uang komite tahun ajaran 2017/2018, untuk belanja apa saja,” kata Irawan.

Ditambahkannya, para walimurid tidak akan setuju dengan penarikan uang komite 2018/2019, bila penggunaan dana komite tahun ajaran sebelumnya tidak dilaporkan secara detail rinciannya. Tidak ada alasan bagi pihak komite, untuk menutup-nutupi penggunaan dana tersebut, karena dana itu murni dari walimurid.

“Misal, kalau digunakan untuk bangunan fisik mana fisiknya, kalau untuk kegiatan, kegiatan apa saja. Rinciannya mana dan seperti apa,” tegasnya.

Dewan Pendidikan Lamteng, Saptono Rudianto, yang hadir juga dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa pungutan itu sah, alasannya karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2016, komite tidak boleh mengambil pungutan hanya berbentuk sumbangan.

“Nah, semua ini kan harus ada pertanggungjawaban, sesuai dengan apa yang digunakan,” jelasnya.

Ditambahkan Saptono, sekolah tidak akan berjalan, tanpa adanya dukungan dari walimurid, terkait uang penarikan atau sumbangan, telah tertuang dalam PP Nomor 48 tahun 2008, pasal 51, ayat 5, huruf c, yang menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan, yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, berasal dari peserta didik atau orang tua/walimurid.

“Seperi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, pasal 1, angka 4 dan 5. Berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak sekolah, dapat melakukan pungutan pendidikan, baik menggunakan istilah pungutan pendidikan, atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP),” jelasnya.

Terkait permintaan walimurid, yang menginginkan adanya transparansi penggunaan anggaran, Saptono mengakui adanya kesalahan dalam pembuatan laporan, yang seharusnya mencantumkan rincikan penggunaannya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bagi walimurid.

“Harusnya kepala sekolah melaporkan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan pihak komite juga, harus  melaporkan penggunaan anggaran secara detail,” ujarnya.

Wajar saja, kata dia, jika para walimurid mempertanyakan rincian penggunaan keuangan, karena pihak komite hanya membacakan total keseluruhan. Seharusnya disampaikan rencana, apa dan realisasinya seperti apa, jika tidak terealisasi, maka ditahun berikutnya dapat diganti atau dihapus.

Alhasil, rapat yang seharusnya membahas biaya komite untuk TA 2018/2019 mendatang, menemui jalan buntu dan dihentikan pihak sekolah, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Penulis : Gunawan
 Editor : Yana
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18