Implementasikan Pengawasan Perizinan, DPMPTSP Lampura Gelar Sosialisasi

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Mengimplementasikan
perizinan berbasis resiko & Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online
dan Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara mengadakan
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada para ratusan perusahaan dan pelaku
usaha dalam mengurus perizinan usaha yang ada di kabupaten setempat.

Kepala Dinas PMPTSP Lampura Dra. Sri Mulyana, M.M mengatakan,
bahwa untuk sosialisasi yang diadakan kembali oleh dinasnya itu berjumlah 133
orang, baik itu home industri, perusahaan dan pelaku usaha maupun UMKM yang
mengikuti sosialisasi dan bimtek tersebut. Kegiatan itu juga diadakan,  guna memberikan wawasan terhadap seluruh
pelaku usaha lebih mengikuti perkembangan bagaimana cara mendapatkan ijin
dengan cepat dan baik di era digital itu.

“Saya juga berharap dengan ilmu dan pengalaman yang mereka
dapat dari kegiatan itu, bisa bermanfaat untuk kelangsungan usaha yang mereka
tekuni dan geluti selama ini,” kata dia, usai melakukan sosialisasi, di
Hotel Graha Candimas, Rabu (8/12/2022).

Menurutnya, sistem itu juga sudah mulai diterapkan oleh
pihaknya dan sebagian besar juga para pelaku usaha dan perusahaan sudah
menggunakan Online Single Submission (OSS) dan tidak lagi menggunakan secara
manual.

“Jadi untuk saya tegaskan tidak ada lagi pengurusan ijin
menggunakan sistem manual melainkan sudah sistem OSS di era digital ini,”
terangnya.

Sri mulyana juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah mensukseskan acara sosialisasi dan bimtek itu baik dari OPD itu
sendiri maupun dari pihak lainnya.

Sementara, Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra, S.H mengatakan
sosialisasi itu, sebagai upaya memberikan motivasi dan wawasan kepada para
pelaku usaha di kabupaten setempat untuk mengikuti perkembangan zaman era
digital dalam mengurus perizinan usaha.

“Pelaku usaha, harus meninggalkan kebiasaan lama dengan beralih
mengikuti perkembangan zaman teknologi digital agar tidak ketinggalan dalam
mengembangkankan usaha,”kata dia.

Ia juga mengungkapkan, pengurusan ijin usaha sekarang
memakai sistem online dan para pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor
perijinan, melainkan cukup dari rumah itu sendiri dapat mengurus ijin usaha
karna sekarang di zaman digital menggunakan sistem online.

“Sekarang tidak ada lagi pengurusan ijin secara manual
karena semua sudah menggunakan sistem online Single Submission (OSS), asalkan
berkasnya lengkap pasti langsung bisa jadi dalam mengurus izin tersebut,”
kata dia.

Ardian juga menambahkan, berkat kekompakan dan kebersamaan
demi membangun kabupaten setempat diera digital itu sendiri, maka kabupaten
Lampura itu sendiri akan mempunyai mol pelayanan publik.

“Dalam mol pelayanan publik itu sendiri nantinya, itu
akan memudahkan masyarakat lampura dalam 
mengurus apapun karna dalam mol pelayanan publik itu semuanya ada disitu
nantinya. Mol itu sendiri akan berada di lantai dua bekas ramayana store
kotabumi yang tidak terpakai bangunan lantai duanya,” terangnya.

Wabup Lampura itu juga berharap, kedepan semoga para pelaku
usaha yang ada di Lampura dapat lebih berkembang dan maju demi kemajuan bersama
membangun daerah yang tercinta ini.

“Saya ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan kedepan
perkembangan perekenomian di Lampung Utara agar lebih baik lagi,” Ujarnya. 

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version