Buka Pendaftaran Kerjasama Media, Kadis Kominfo Lampura : Tidak Ada Perbaikan Berkas

 

Kepala Diskominfo Lampung Utara, Doni Ferwari Fahmi, SE, MM

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampura – Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) kembali membuka penerimaan
pendaftaran kerjasama media masa dengan sistem online, melalui aplikasi SIKEPLU
untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung
Utara, Doni Ferwari Fahmi, SE, MM, mengatakan, pendaftaran secara resmi mulai
dibuka pada Senin 12 Desember 2022. Tahapannya dimulai dari pendaftaran akun
dan penginputan berkas 12 Desember 2022 – 06 Januari 2023.

Selanjutnya, 07 Januari 2023 – 04 Februari 2023 proses verifikasi
administrasi dan faktual dari seluruh berkas yang masuk ke aplikasi Sikeplu.
“Setelah proses verifikasi ini, hasilnya akan diumumkan pada 06 Februari
2023,” Kata Kadis Kominfo.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sambung Kadis Kominfo,
pendaftaran tahun ini tidak ada masa sanggah atau perbaikan berkas. Untuk itu,
harus teliti dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan juga legalitas
keabsahan berkas yang akan di input.

“Hasil pengumuman tidak bisa diganggu gugat agar tidak
menggangu proses selanjutnya. Untuk itu, diharapkan kawan media lebih teliti
dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan legalitas berkasnya masih
berlaku,” kata Kadis Kominfo.

Menurut Kadis Kominfo, tidak adanya masa sanggah untuk
perbaikan berkas dikarenakan untuk mempercepat proses kerjasama pada Tahun
2023. Hal ini mengingat rentan waktu proses adminitrasi kerjasama yang
terbatas.

Kadis Kominfo mengingatkan, bagi perusahaan media yang ingin
bekerjasama, surat-surat izin usahanya (NIB) harus lengkap, jelas dan masih berlaku.
Selain itu juga, wajib memiliki kantor biro di Kabupaten Lampung Utara beserta
perlengkapan keredaksian.

“Nanti kami akan cek turun ke lapangan untuk mengecek
langsung kantor biro. Hal ini dilakukan agar kita tahu mana yang memang
benar-benar wartawan profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Kemudian, perusahaan media tersebut juga harus taat pajak.
Karena itu, minimal SPT pajak yang harus dilampirkan nantinya Tahun 2021.

“Begitu juga dengan surat-surat kuasa dari perusahaan,
harus asli dan resmi serta harus bermaterai untuk surat kuasa. Nama biro juga
harus terdaftar di boks redaksi,” terang Kadis Kominfo.

Hasil verifikasi ini nantinya, sambung Kadis Kominfo lagi,
akan menjadi rekomendasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan
Desa di Kabupaten Lampung Utara yang inging bekerjasama dengan perusaah media.

Hasil verifikasi ini juga nantinya, akan diteruskan ke BPK
dan Inspektorat Kabupaten. “Nanti unsur pemerintah kabupaten sampai dengan
pemerintahan desa akan kami rekomendasikan untuk bekerja sama dengan perusahaan
media yang kami nyatakan lolos verifikasi aplikasi SIKEPLU,” tandas Kadis
Kominfo.

Exit mobile version