Diduga Korupsi Dana Bimtek Kades, Dua Pejabat PMD Lampura Masuk Bui

 

Gentamerah.com || Bandarlampung – Diduga korupsi kegiatan
bimbingan teknis (bimtek) pratugas untuk  202 kepala desa terpilih dan pembekalan
wawasan kebangsaan se-Lampung Utara, Tahun Anggaran 2022, dua pejabat Dinas PMD
Lampung Utara diprodiokan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu (26/3/2022),
saat adanya bimtek pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan
wawasan kebangsaan Lampung Utara, yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi
Dan Inovasi Desa (BPPID) pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandarlampung.

Dilanjutkan pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter
AD Bandung Barat.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin
mengungkapkan, pada kasus tersebut terjadi suap atau gratifikasi terhadap
pejabat negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PMD Lampung
Utara (Lampura) yang dilakukan Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek kepada
Dinas PMD Lampura,  dan disepakati kedua
belah pihak.  Uang suap yang diterima
Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari 202 kepala desa terpilih  yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut,
total dana keseluruhnya Rp120 juta.

“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi
tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung dan
Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata Kombes Arie Rachman Nafarin.

IAS, Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara bersama N, Kasi
Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampura yang menerima suap dari penyelenggara
bimtek. Lalu, NF , Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan
Inovasi Desa selaku pemberi suap.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 dan atau
Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana. RED

 

 

Exit mobile version