ADD 2017 Tidak Dibayar, Ratusan Perangkat Desa Ngeluruk Pemda Lampura

ADD 2017 Tidak Dibayar, Ratusan Perangkat Desa Ngeluruk Pemda Lampura

gentamerah.com|Lampung Utara- Ratusan prangakat desa Lampung Utara menggelar aksi damai dikantor Pemerintah Daerah setempat, mempertanyakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang tidak ada kejelasannya, Kamis (29/3/2018).

Dalam orasinya,  korlap aksi,  Erwin Susandi, tindakan tersebut dilakukan hanya untuk mempertanyakan kepada pemerintah daerah, terkait kekurangan Anggaran Dana Desa ( ADD) tahun 2017.

“Disini, kami hanya mempertanyakan yang menjadi hak kami. Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah kejelasannya, kapan dana bisa direalisasikan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan orasi, ratusan aksi prangkat desa itu disambut langsung Plt. Asisten ll, Syahrijal. Kemudian meminta perwakilan aksi untuk masuk menyampaikan inspirasi mereka.

Syahrijal memberikan apresiasi kepada para aksi, yang telah menyampaikan inspirasi kepada pemerintah daerah terkait ADD tahun 2017. Pihaknya meminta waktu selama lima hari kedepan untuk menyelesaikan persoalan itu.

Menurutnya, Realisasi Anggaran Dana Desa ( ADD) tahun 2017, sekitar 60 persen yang belum terbayarkan, akan tetapi, pada lima hari kedepan akan berupaya untuk memberikan keputusan, bisa dibayar atau tidaknya kekurangan ADD tahun 2017. Dengan alasansaat ini masih menunggu persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kami akan menunggu hasil keputusan Pemerintah daerah itu, bisa atau tidak dibayarkan. Jika pemerintah daerah tidak bisa membayar kekurangan ADD itu, maka Pemerintah Daerah siap menerima langkah-langkah hukum dari Prangkat desa,” kata Koordinator Lapangan ( Korlap), Erwin Susandi.

Selanjut nya , ratusan prangkat desa itu bergerak menuju ke gedung  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Lampura.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18