Kadisdikbud Ngaku Salah Input Data, Komisi 4 DPRD Lampura Tuding Kadis Tidak Kuasai Persoalan

gentamerah.com // Lampung Utara – Komisi 4 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) secepatnya memanggil Plt Kadisdikbud Lampura, pada statemennya  salah input data sekolah terkait dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan fiktif. Dugaan tersebut karena SDN 4 Candimas yang sudah tidak sejak lama, tetapi masih mendapatkan kucuran DAK tahun anggaran 2019.   
Anggota komisi 4 DPRD Lampura, Wansori,SH  menuding  Kadisdikbud tidak  mengusai persoalan yang ada. “Hari rabu,  kita ada rapat internal untuk membahas mitra-mitra yang ada di Komisi 4, salah satunya dinas pendidikan dan kebudayaan. Terkait masalah ini, serta dimedia yang ramai dibicarakan, kami selaku wakil rakyat harus menyikapi masalah itu,” katanya.
Wansori berjanji, Komisi 4 akan secepatnya melakukan hearing dengan Dinas dikbud Lampura.
Diketahui SDN 4 Candimas mendapatkan bantuan penerima DAK berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/334/14-LU/HK/2019, tentang penerima bantuan dana alokasi khusus (DAK) dibidang pendidikan kabupaten setempat, tahun anggaran 2019 dan tertanggal 23/Mei/2019, SDN 4 Candimas merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan kucuran DAK.
SDN 4 candimas tersebut berdasarkan SK Bupati tersebut mendapatkan 4 ruang kelas rehabilitasi dengan kerusakan sedang dan berat berserta prabotnya.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18