Wajib Setor DAK Pendidikan Jadi Sorotan, Sekda Lampura : Itu Sulit Dibuktikan

gentamerah.com // Lampung Utara – Terkait dugaan fee bantuan dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan,  tahun anggaran 2019 yang lalu, yang disinyalir dilakukan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lampung Utara. Sayangnya Sekda Lampura ragu dalam memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.
“Kita sulit untuk membuktikan itu, dan saya perintahkan kadisnya, jika ada indikasi menjurus kepada arah kebeneran terkait informasi tersebut, serahkan ke Inspektorat  supaya bisa diambil langkah-langkah, sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata  Pj Sekda Pemkab Lampura, Sopyan, SP.,MM, kepada awak media, usai Paripurna di Sekretariat DPRD Lampura, Selasa (18/02/2020).
Saat disingung apakah akan memanggil Kepal sekolah yang mendapatkan DAK, Sofyan berdalih teknis dan  mekanismenya ada di Inspektorat. “Gak mungkin dipanggil semua, paling nanti secara acak. Kita serah semua pada Inspektorat,” ujarnya.
Ditanya terkait dua sekolah dasar batal mendapatkan  DAK,  dan dananya menjadi SILPA tahun 2019, Sekda mengaku belum  mengetahui. “Kalau soal itu saya belum tahu, menjadi Silpa itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga dana tersebut dapat digunakan ditahun berikutnya, dengan berpedoman kepada tahun sebelumnya,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, bahwa pada tahun 2019 lalu, sebanyak 85 sekolah dasar mendapatkan DAK pendidikan, dan  mendapatkan glontoran dana sebesar Rp21 milyar. Namun dua sekolah yang semula mendapatkan DAK dibatalkan, karena satu sekolah mendapatkan blogrand dan sekolahan lainnya, nama sekolah tersebut sudah tidak ada.
Berkaitan dengan Fee DAK Pendidikan, diduga Sekolah yang mendapatkan kucuran dana tersebut wajib setor ke Dinas Pendidikan.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version