Praktisi Hukum Menilai Carut Marut RSUD Ryacudu Tanggungjawab Mantan Direktur

 

Gentamerah.com || Lampung Utara – Menanggapi carut marutnya yang ada di rumah sakit daerah (RSD) mayjend HM Ryacudu Kotabumi, dan berakibat  jasa pelayanan karyawan maupun para sopir ambulance  tidak terbayarkan selama enam bulan dari bulan September 2020 hingga februari 2021. Praktisi hukum menilai itu tanggung jawab pemimpin rumah sakit dan tanggung jawab seluruh pejabat terkait terutama pejabat pengelola keuangannya.

“Sebelumnya kita harus pahami dulu bahwa status RSD Ryacudu saat ini adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika kita lihat di dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa tujuan adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,”kata kata Suwardi SH.,MH.,CM, Praktisi hukum sekaligus yang juga dekan fakultas hukum dan ilmu sosial (FHS) UMKO, Sabtu (06/03/2021)

Baca Juga :

 Mantan Dir RS Ryacudu Diduga Beri Pernyataan Bohong, Bobroknya Anggaran Makin Terkuak

Miris, Selain Karyawan Ternyata Para Sopir Ambulance RSUD Ryacudu 6 Bulan Tak Digaji

Miris, Enam Bulan Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Ryacudu Kotabumi Tak Dibayarkan


Menurutnya,  BLUD  harus mengutamakan pelayanan, namun tetap melakukan praktek bisnis yang sehat. 

“Bagaimana akan melakukan pelayanan dengan baik,  jika petugas yang melayani  tidak diberikan hak-haknya,”kata dia.

Dijelaskanya, dalam BLUD, ada yang namanya pejabat pengelola yang terdiri dari pemimpin, pejabat kuangan dan Pejabat teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang harus selaras, jika  saat ini muncul berbagai persoalan di RS Ryacudu,  maka bukan saja  menjadi tanggung jawab penuh pemimpin dalam hal ini direkturnya saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pejabat pengelola terutama pejabat keuangannya.

Suwardi  menjelaskan, bahwa  dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan e, jelas dinyatakan salah satu tugasnya adalah melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja serta menyelenggarakan pengelolaan kas. 

“Tentu saja pejabat keuangan ini lebih faham tentang kondisi keuangan yang ada di RS Ryacudu kenapa sampai ada tenaga kesehatan yang tidak terbayar honornya. Dimana letak kesalahannya, dan mengapa tidak ada tindakan dari pimpinan jika memang tidak ada dana di RS tersebut,”Katanya.

Lihak lain yang pantas untuk dimintai tanggung jawab, kata Suwardi  adalah Pembina dan pengawas BLUD.

“Sudahkah mereka bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan di RS Ryacudu. Sekali lagi jika kita mengacu pada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Pasal 12 dinyatakan bahwa Pembina dan Pengawas BLUD terdiri dari Pembina Teknis dan Pembina Keuangan, Satuan Pengawas Internal serta Dewan Pengawas,”Terang dia.

Praktisi hukum   menduga, bahwa para pembina maupun para pengawas tidak bekerja secara maksimal.

“Saya curiga jangan-jangan para pembina dan pengawas ini juga tidak bekerja dengan maksimal. Salah satu anggota dewan pengawas adalah pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. Siapa itu SKPD nya adalah kepala BPKA Lampung Utara yang salah satu tugasnya adalah menilai kinerja keuangan dan non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanuti oleh pejabat pengelola BLUD,”Kata dia.

Menurutnya, kalau semua sistem  berjalan dengan baik, maka dirinya yakin masalah keuangan dan persoalan non keuangan di RS Ryacudu tidak akan terjadi seperti sekarang.

“Maka menurut saya semua pejabat di BLUD harus bertanggungjawab terhadap carut marut di RS Ryaucudu saat ini tanpa kecuali, karena mereka juga memperoleh remunerasi dari jabatan itu,”Kata dia.

Diterangkannya lebih lanjut, jika  persoalan ini tidak segera diselesaikan maka bukan tidak mungkin status RS Ryacudu sebagai BLUD dapat ditinjau kembali karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi BLUD yang meliputi persyaratan substantif, teknis dan administratif.

Laporan :  (Gian Paqih

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18