Rampas Hp, Seorang Pria Asal Waykanan Diringkus Polisi Kotabumi

Rampas Hp, Seorang Pria Asal Waykanan Diringkus Polisi Kotabumi

Lampung Utara – Merampas handphone milik seorang gadis, seorang pria asal Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuonratu Kabupaten Waykanan, ditangkap polisi.

DA (33), diamankan polisi asal Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara, pada Senin (05/02/2024) malam.

“Iya benar, petugas sudah mengamankan pelaku DA warga Pakuon Ratu Waykanan yang telah melakukan pencurian kekerasan terhadap korban Dhafitha pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 pukul 09.00 wib di jalan Prum Wonogiri,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si, via handphone pribadinya, Selasa (06/02/2024).

Kapolres mengungkapkan, kejadian bermula korban bersama seorang temannya berjalan kaki hendak main, lalu tiba dihampiri oleh seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic warna merah dan mengatakan dek ayok saya antar dan dijawab korban nggak mau.

Kemudian pelaku kembali jalan ke arah perumahan dan tidak lama pelaku berputar balik seraya memepet korban, lalu dengan cepat merampas hp milik korban yang sedang dipegang lalu pelaku kabur ke arah Bundaran Tugu Alamsyah Kotabumi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta.

“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Tanjung Serupa  Rt 002 LK 009 kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuonratu, Tim Opsnal Polsek Kotabumi Kota menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Menurutnya, polisi juga mengamankan barang bukti  1 unit HP Realme C25Y dan mengamankan Sepeda motor Yamaha pregos warna merah tanpa nopol  Helm warna merah merek NHK dan jaket warna hitam.

“Untuk pelaku DA dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version