Demokrat Menangkan Gugatan, DPRD Lampung Harus Gelar Pergantian Wakil Ketua ke Yozi Rizal

 

Gentamerah.com || Bandarlampung –  Terkait sengketa internal Partai Demokrat
Provinsi Lampung antara Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dengan
Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, Pengadilan Tinggi (PT)
Tanjungkarang menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a
quo tersebut.

Hal itu sesuai dalam salinan amar putusan Pengadilan Tinggi  dengan nomor perkara: 6/ PDT/ 2023/ PT TJK.

Tomi Samantha,SH, Kuasa Hukum Ketua DPD Demokrat Lampung Edi
Irawan Arief, selaku tergugat menjelaskan, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa
sengketa atau perselisihan antara Pembanding/ semula Penggugat dengan
Terbanding/ semula Tergugat adalah perselisihan atau sengketa Internal dalam
lingkup Pengurus Partai Demokrat Provinsi Lampung, karenanya Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang tidak mempunyai kompetensi atau wewenang untuk memeriksa dan
memutus perkara aquo, karena putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Pengadilan
Negeri Tanjungkarang.

“Maka hal ini dikembalikan lagi ke internal partai,” ucap
Tomi, Jumat (24/2/2023).

Langkah selanjutnya, kata Tomi, pihaknya akan melakukan
audiensi dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung, untuk membahas persoalan itu.

Menurutnya, dengan keluarnya putusan tersebut, tidak ada
lagi alasan bagi pimpinan DPRD Lampung untuk tidak melaksanakan sidang
paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat,
dari Raden Ismail ke Yozi Rizal, sebagaimana surat DPD Demokrat Lampung serta
Keputusan DPP Demokrat.

“Sebab, ini sudah putusan dari DPP Partai Demokrat untuk
mengganti saudara Raden Muhammad Ismail dari jabatannya sebagai Wakil Ketua
DPRD Lampung, dan sebagai kader Demokrat yang loyal dengan partai, seharusnya
putusan ini diterima oleh beliau (Raden Ismail),” pungkasnya. RED

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18