Mencabuli Siswi Sekolah, Remaja Putus Sekolah Ditangkap Polisi



gentamerah.com Tanggamus- Setelah
menjadi buron selama delapan bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh  petugas Polsek Pugung Tanggamus, Lampung,  AG (17), ditangkap dirumah rekannya. AG merupakan
tersangka pencabulan anak dibawah umur.

 

Warga Pugung,
Tanggamus tersebut dibekuk unit Reskrim kepolisian sektor (Polsek) Pugung di
rumah rekannya, di Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus
Lampung, Rabu (11/01/2017), sekitar pukul 23.30 Wib.

 

Kapolsek
Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora,
mengatakan penangkapan tersangka AG didasarkan LP/B/60/IV/2016/LPG/RES TGMS/SEK
PUGUNG tanggal 28 April 2016, tentang tindak pidana pencabulan, terhadap EL
(16), Warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

 

Orang tua EL
yang geram mendapatkan laporan dari anaknya, segera melaporkan tindakan AG ke
Mapolsek Pugung. Megetahui korbannya melaporkan kepada polisi, remaja yang
memiliki perawakan tinggi itu, kabur keluar Kabupaten Tanggamus.

 

Ternyata
setelah merasa aman, karena menghilang selama delapan bulan,  AG diketehui bermalam dirumah salah seorang
rekannya di Pugung.”Tersangka kami buntuti, rencananya AG akan menginap di
rumah temannya di Pekon Tangkit Serdang, kemudian ditangkap tanpa perlawanan,
ketika hendak masuk rumah,”  kata Ipda
Mirga.

 

Menurut
Kapolsek, AG dalam melakukan aksinya pertama  menjemput korban saat pulang dari sekolah  di bilangan Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Pringsewu, menggunakan sepeda motor, sesampainya di perkebunan karet PTPN VII,  AG 
menghentikan laju kendaraannya.

 

Tanpa curiga,
EL mengikuti AG untuk duduk diatas batu, tiba-tiba tersangka mencium dan
berusaha membuka pakaiannya, korban berusaha berontak dan melawan menggunakan
kaca yang diambil dari saku bajunya, hingga melukai leher AG, setelah itu
korban berlari meminta pertolongan.

“Korban
melawan dengan menggoreskan kaca keleher tersangka, sehingga AG melepaskan
EL” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya,
tersangka di jerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat  (1), ayat (2), atau Pasal 76E Jo Pasal 82
ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Budi Widayat M
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version