Cegah Peredaran Narkoba, BNNP Dukung Polres Mesuji Bubarkan Hiburan Musik Remik-DJ

 

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Langkah Polres Mesuji untuk
membubarkan hiburan orgen tunggal dalam pesta hajatan yang menggunakan Disc
Jockey (DJ) dan musik remix dengan melebihi batasan izin yang di berikan, mendapat
sambutan baik dari Badan Nasional Narkotika Perwakilan (BNNP) Lampung Timur,
yang membawahi tiga wilayah lainnya yakni Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang Barat
dan Tulang Bawang.

Kepala BNNP Lampung Timur, Raden Gunawan mengaku, langkah
Polres Mesuji melakukan pembatasan hiburan musik organ tunggal tersebut sudah
tepat. Jika tidak dilakukan langkah-langkah pencegahan, maka peredaran narkoba
sulit untuk di kendalikan.

“Langkah polres mesuji ini sudah benar dengan
memberikan batasan hiburan orgen tunggal, apa lagi yang mengunakan DJ dan musik
remix,”terang Raden kepada wartawan, jumat(10/04/2023).

Apalagi lanjutnya, Kabupaten Mesuji menjadi salah satu
Daerah di provinsi Lampung menjadi lintasan strategis keluar masuknya barang
haram tersebut.

“Ini kan bisa kita liat beberapa kali Polres Mesuji
berhasil mengamankan Narkoba yang dibawa dari luar daerah untuk di kirim ke
daerah lain, ini bukti jika mesuji adalah lintasan strategis peredaran narkoba
dan harus menjadi perhatian bersama,”urainya.

Untuk di ketahui, Polres mesuji melalui kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) yang di ikuti Forum Komunikasi pimpinan Daerah Kabupaten
setempat, serta para Kepala Desa yang menyepakati jika hiburan orgen tunggal di
Kabupaten Mesuji tidak diperkenankan menggunakan DJ dan memainkan musik Remix.

“Ya sudah disepakati di Forum tadi beberapa point
terkait hiburan orgen tunggal, salah satunya adalah tidak di perkenankan
memakai DJ dan memainkan musik remix, hiburan orgen juga hanya di perkenankan
hingga pukul 17.00, jika lebih akan kita bubarkan,”tegas Kapolres Mesuji
AKBP Yuli Haryudho.

Editor : Nara

Exit mobile version