gentamerah.com
Tulangbawang– Sedikitnya 330 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten
(Pemkab) Tulangbawang (Tuba) Provinsi Lampung, segera
menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2017.
Tulangbawang– Sedikitnya 330 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten
(Pemkab) Tulangbawang (Tuba) Provinsi Lampung, segera
menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2017.
Kenaikan pangkat
tersebut sesuai Surat
Keputusan (SK) Bupati Tulangbawang Nomor B/49/VI.4/HK/TB/2017 tertanggal 23 Februari 2017, tentang kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulangbwang, Periode 1 April 2017. “Berdasarkan persetujuan teknis kenaikan
pangkat PNS, periode 1
April 2017, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Tulangbawang tentang
Kenaikan Pangkat PNS di lingkup Pemkab Tulangbawang sebanyak 330 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang,
Hasbi,SH.,MH, Jum’at (31/3/2017).
tersebut sesuai Surat
Keputusan (SK) Bupati Tulangbawang Nomor B/49/VI.4/HK/TB/2017 tertanggal 23 Februari 2017, tentang kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulangbwang, Periode 1 April 2017. “Berdasarkan persetujuan teknis kenaikan
pangkat PNS, periode 1
April 2017, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Tulangbawang tentang
Kenaikan Pangkat PNS di lingkup Pemkab Tulangbawang sebanyak 330 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang,
Hasbi,SH.,MH, Jum’at (31/3/2017).
Menurutnya, kenaikan
pangkat PNS tersebut, PNS
Golongan III sebanyak 260 orang, dan Golongan II sebanyak 70 orang. “Penyerahan surat
keputusan kenaikan pangkat PNS Periode 1 April 2017, direncanakan segera
dilakukan dengan dua alternatif, secara simbolis diserahkan melalui kegiatan upacara/apel, ataupun dengan cara diserahkan langsung kepada PNS yang
bersangkutan,” ujarnya.
pangkat PNS tersebut, PNS
Golongan III sebanyak 260 orang, dan Golongan II sebanyak 70 orang. “Penyerahan surat
keputusan kenaikan pangkat PNS Periode 1 April 2017, direncanakan segera
dilakukan dengan dua alternatif, secara simbolis diserahkan melalui kegiatan upacara/apel, ataupun dengan cara diserahkan langsung kepada PNS yang
bersangkutan,” ujarnya.
Penulis : Effendi
Editor : Seno
Editor : Seno