Ketua PWI Mesuji: Pemkab Lampura Harusnya Mengadu Ke Dewan Pers

gentamerah.com Mesuji – Persoalan delik hukum pada sebuah karya jurnalistik harus kembali kepada dewan pers penanganannya, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Ungkapan itu disampaikan Alzoni Ketua PWI Mesuji, menyikapi persoalan karya jurnalistik yang saat ini tengah mendera salah satu insan pers atas nama Ardiansyah, kepala biro media online lintaslampung.com di Kabupaten Lampung Utara.

“Menyikapi persoalan yang mendera salah satu rekan kita insan pers di Lampura. Saya dan seluruh insan pers yang ada di Mesuji, Khususnya yang tergabung di PWI Mesuji sangat sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi SIP,MH., bahwa

Hal senada diungkapkan Sekretaris PWI Mesuji Apriadi,” ujarnya.

Menurutnya, pers akan sangat mendukung apabila langkah yang ditempuh oleh Pemkab Lampura menyikapi persoalan pemberitaan terhadap Kadis PU Lampura Syahbudin di media online lintaslampung.com dan beberapa media lainnya seperti harianlampung.com, surat kabar harian bongkar post dan SKH Media Indonesia beberapa waktu lalu, adalah dengan melakukan pengaduan ke Dewan Pers.

“Terkait penyelesaian delik pers, langkah yang ditempuh apabila ada pemberitaan yang dianggap telah merugikan pihak lain adalah menggunakan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version