Raperda Peruabahan APBD Lampung Utara Disahkan Jadi Perda

gentamerah.com | Lampung Utara— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara setujui pengesahan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, menjadi peraturan daerah (Perda) pada sidang paripurna di ruang rapat utama DPRD setempat, Rabu (13/09/2017).

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD setempat, Nurdin Habim dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara, dr. H. Sri Widodo, M.Kes.,Sp.PD.,FINASIM.,  Asisten II, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian, para Camat dan Lurah se-Kabupaten Lampung Utara, Tokoh Agama, Tokoh adat, tokoh Masyarakat, Insan Pers dan Anggota DPRD sebanyak 37 Anggota.

“Terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya, bekerja keras bersamadengan Jajaran Pemerintah Daerah, demi mewujudkan dan pelaksanaan percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini,” kata Wakil Bupati, Sri Widodo.

Menurutnya, dengan disahkannya raperda tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untukdievaluasi dan mendapatkanNomor Register tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Jaga terus kebersamaan kita dan taati peraturan yang ada, sehingga nantinya kita akan memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, berkaryasemakin optimal untuk perubahan nyata untuk Kabupaten Lampung Utara  lebih baik lagi,” kata dia.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
Exit mobile version