Terungkap… Duel Maut Berakibat Usus Terburai Dipicu Lahan Parkir

gentamerah.com | Lampung Utara— Duel maut yang mengakibatkan tewasnya Suhaili (40), di perkebunan tebu Kali Merah Bunga Mayang, Lampung Utara, Minggu (24/9/2017),  terkuak sudah peristiwa tersebut dipicu karena pembagian hasil parkir dari hiburan rakyat yang ada didaerah setempat.

Hal tersbeut diungkapkan tersangka  Junaidi (43), warga Margorejo II Kecamatan Bungamayang Lampung Utara (Lampura), yang menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara, beberapa saat usai pekerlahian terjadi.




Baca Juga : 

Adu Sajam, Satu Warga Lampura Tewas Dengan Usus Terburai

Keluarga Korban Pasca Duel Maut Minta Polisi Tangkap Pelaku


“Dia (Suhaili,RED) minta bagian. Lalu saya bilang, kamu kan nggak ikut kerja, makanya nggak dapat bagian,”kata Junaidi, dihadapan polisi yang menyidiknya, Senin (25/9/2017).

Junaidi mengungkapkan, sekitar pukul 14.00 WIB, Suhaili mengirimkan pesan singkat yang isinya mengajak berduel. “Isi SMS nya, kalau kamu mau setesan sama saya, kita ketemuan diujung kampung, diujung rumah kamu. Tapi sms itu saya balas dengan sms kosong,”ujar tersangka.

Tidak puas dengan jawaban tersangka, Suhaili kemudian menelpon Junaidi, untuk bertemu ditempat yang telah ditentukan.”Dia nelpon saya ngajak bertemu. Saya datang menemui dia tanpa membawa senjata. Saat bertemu itu, saya lihat dia membawa senjata. Lalu saya bilang, untuk apa memperpanjang masalah itu, tapi dia langsung menyerang saya pakai senjata tajam,”ungkapnya.

Junaidi mengaku melawan tindakan Suhaili menggunakan sebilah bambu yang tergeletak ditempat tersebut. “Karena tidak ada senjata, saya lawan dia pakai bambu hingga goloknya jatuh, lalu goloknya saya ambil, kemudian saya bacok dia. Setelah memastikan dia tewas, saya pergi,”tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Syahrial membenarkan jika tersangka menyerahkan diri ke Polres beberapa jam usai berduel dengan korban.

“Beberapa saat setelah kejadian, kami melakukan penggalangan ke keluarga tersangka, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyerahkan diri,”ujar Kasat.

Kasat mengungkapkan motif duel keduanya dipicu kesalapahaman pembagian rejeki antara korban dan pelaku. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju korban, laduk, hp korban serta hp tersangka, dan terdapat sms dari korban yang mengajak untuk berduel.”Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340, 338 KUHP yang ancaman hukuman 20 tahun penjara,”terang Syahrial.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18