PT Santori Cemari Lingkungan, DLH Lamteng Tak Bernyali Menutupnya

PT Santori Cemari Lingkunga, DLH Lamteng Tak Bernyali Menutupnya

gentamerah.com | Lampung Tengah – Diduga produksinya mnencemari lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) cabang Lampung Tengah (Lamteng), meminta DPRD Lamteng, agar menekan pemerintah daerah setempat, untuk mencabut ijin PT. Santosa Agrindo (Santori).

Ketua LSM GMBI,  Indrajaya, yang ditemui di ruang kerjanya, Minggu (18/02/2018) mengatakan,  sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, yang tercantum dalam surat keputusan (SK) bupati tertanggal 09 Maret 2017, dan surat peringatan l (satu) tertanggal 23 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamteng.

“Dengan telah diterbitkannya dua surat tersebut, yang ditujukan kepada PT. Santori, ini artinya pemerintah daerah mengakui, bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan atas limbah perusahaan penggemukan sapi, yang berada di willayah Kecamatan Anaktuha,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah setempat, harus segera  mencabut izin operasional PT. Santori. “Yang sangat kita sesalkan, munculnya statemen Kepala DLH Lamteng, Genta Surimuda, yang menyatakan seolah-olah tidak pernah terjadi pencemaran limbah dari PT. Santori, sedangkan pemerintah daerah sendiri pernah menerbitkan dua surat. Ini ada apa,” ujarnya.

Indrajaya kembali menegaskan, agar Pemkab Lamteng segera memberikan jawaban kepada masyarakat yang dirugikan atas pencemaran limbah PT. Santori. Bila tidak, maka LSM GMBI akan kembali turun ke jalan, dengan jumlah massa lebih besar.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
Caption : Ketua GMBI Lamteng, Indrajaya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version