Nah.. Plt Bupati Lampura Akan Beri Sanksi Oknum Guru Berkampanye

Nah.. Plt Bupati Lampura Akan Beri Sanksi Oknum Guru Berkampanye

gentamerah.com |Lampung Utara— Aparatur sipil negara (ASN) Lampung Utara yang terlibat dalam dukung mendukung pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah baik itu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati pada pemilukada 27 Juni mendatang, akan diberi sanksi tegas.

Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo kepada sejumlah awak media, di kantor Bupati setempat, Jumat (3/3/2018).




Baca Juga :
Tidak Terima Diusut Terlibat Kampanye, Oknum Guru Lampura Ancam Staf Panwas

Menurutnya, ASN haruslah bekerja secara profesional dengan cara mematuhi segara peraturan dan perundang-undangan termasuk taat dan patuh pada pimpinan. ASN menurut peraturan tidak diperkenankan ikut berpolitik praktis.

” Saya dengar ada oknum guru SMP 5 Sungkai Utara yang ikut mendukung salah satu paslon. Untuk itu, saya akan menurunkan tim menyelidikinya. Jika benar adanya jelas ini salah satu bentuk tindakan indisipliner dan harus ditindak dan diberi sanksi. Ini tidak main-main ASN harus netral,” jelasnya.

Widodo menegaskan, tugas guru adalah pengabdian untuk mencerdaskan anak didiknya, bukan ikut-ikutan dukung mendukung paslon Kepala  Daerah.

“Pemerintah memberikan gaji, tunjangan sertifikasi kepada guru untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan berpolitik praktis dan berkampanye. Saya ingatkan jangan main-main dalam hal ini,” serunya.

Penulis : Tama
Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18