Diduga Rolling Salahi Aturan, Kadis PUPR Lampura Enggan Datang Serahterima Jabatan

Diduga Rolling Salahi Aturan, Kadis PUPR Lampura Enggan Datang Serahterima Jabatan

gentamerah.com|Lampung Utara- Diduga rolling tidak menyalahi aturan, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin enggan datang pada acara serahterima jabatan di Dinas setempat, Senin (2/4/2018).

Ketidakhadirannya pada serahterima tersebut, Syahbudin menampik dituduh enggan meletakkan jabatannya. Menurutnya,  jabatan adalah amanah dan sebagai ASN harus siap untuk melaksanakan tugas dimana dan kapanpun itu. Asalkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya tidak mau hadir bukan apa-apa, takut nanti kalau datang justru menyebabkan kesalah pahaman. Jika itu memang sesuai aturan, pasti kita akan ikut. Bila seperti ini, namanya pelanggaran, masak kita mau ikut juga melanggar, “kata dia.

Menurutnya, dengan adanya ketidak pastian hukum di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, banyak menimbulkan konflik internal dijajaran. Mulai dari hilangnya kepercayaan sampai dengan perpecahan antara ASN, tidak hanya terjadi di jajaran Dinas PUPR saja. Melainkan juga di OPD lainnya, seperti PMD, Kabag Hukum dan Camat maupun lurah.

“Kalau seperti ini terus dibiarkan, mau jadi apa daerah kita kedepannya. Kami meminta kepada Kemendagri untuk cepat mengeluarkan SK pembatalannya. Jangan sampai ada kejadian dulu, baru ditindak lanjuti, “tambahnya.

Sementara itu, serah-terima Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampura, dihadiri Plt. Asisten ll  Syahrizal Adhar. Jabatan Kadis yang sebelumnya definitiv diganti pelaksana tugas (Plt) yang dijabat oleh Franstori

Plt. Asisten ll  Syahrizal Adhar mengatakan, mekanisme serahterima tetap harus dijalankan, dengan alasan sudah diperintahkan. Terkait mekanisme hukumnya, semua ada prosedur.

“Kalau dia menyalahi aturan, nantinya instansi terkait, seperti Kemendagri melalui Ditjen Otda akan menjalankan mekanismenya,” ujarnya.

Maka untuk itu, kata syahrizal,  kekosongan pejabat tidak boleh terjadi disuatu organisasi perangkat daerah, pasca dilaksanakan rolling yang menuai kontroversi tersebut.

“Jadi mekanisme harus tetap berjalan, agar roda pemerintahan dapat terus menjadi pelayan masyarakat. Kita tidak bisa secara tiba-tiba menstopnya, karena aturannya jelas, “terangnya.

Plt Kadis PUPR Lampura, Franstori yang juga menjabat Kabid Irigasi sekaligus Plt Sekretaris dinas setempat mengatakan, kehadirannya untuk menunaikan perintah dari Plt Bupati mengemban tugas sebagai pelaksana kepala dinas. “Kedepan, kita  akan melakukan kegiatan yang ada di satker ini, mulai tahapan lelang serta pembayaran dana PHO dan uang muka belum sempat dibayarkan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dilapangan, praktis aktivitas aparatur sipil negara di kabupaten tertua di Lampung itu sepi. Pada pekan pertama bulan ini, mereka belum ada yang menerima gaji karena masalah legalitas di BPKA. Hampir seluruh kabid disana terkena roling, namun sampai saat ini kejelasannya masih abu-abu.

“Biasanya kalau tanggal segini, kami sudah gajian dari akhir bulan lalu. Tapi sekarang informasinya masih belum di jelas, “kata salah seorang ASN.

Belum lagi masalah carut-marut pembayaran ADD 2017, dan PHO rekanan yang sampai dengan saat ini bel ada kejelasannya. Hingga menimbulkan tanda besar di masyarakat, akan seperti apa daerah itu kedepannya. Dan ditingkat ASN sendiri suasana tersebut sangat berdampak bagi kinerja, hingga menimbulkan dualisme aturan dan menjadi berkelompok-kelompok.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18