LSM Ditiadakan, Masih Banyak Ormas Pesawaran Tidak Berbadan Hukum

LSM Ditiadakan, Masih Banyak Ormas Pesawaran Tidak Berbadan Hukum

gentamerah.com |Pesawaran- Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) sudah ditiadakan, menyusul terbitnya Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, merubah  LSM menjadi Organisasi Masyarakat ( Ormas ). Saat ini di Kabupaten Pesawaran terdata sebanyak 78 ormas.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang ( Kabid ) Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Pesawaran, Bennya Sufiaga, diruang kerjanya kepada gentamerah.com, Rabu (11/04/2018).  

“Di kabupaten kita ini ada 78 ormas, baik yang berbadan Hukum, maupun tidak dan juga ormas Keagamaan,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Kesbangpol Pesawaran sudah tidak mengeluarkan surat terdaftar untuk ormas.”Kita sudah tidak mengeluarkan surat terdaftar lagi, karena Kesbangpol Pesawaran hanya mengeluarkan surat keterangan  keberadaan, ini juga masih nunggu arahan dari Provinsi Lampung, karena kita juga belum tahu seperti apa,” ujar pria Lulusan STPDN ini.

Benny menjelaskan, kendati masih banyak ormas yang tidak terdata di Kesbangpol Pesawaran, hal tersebut tidak menjadi sebuah persoalan.

“Kita akan menetralisir keberadaan ormas, yang nantinya akan kita laporkan ke Kementrian Dalam Negri melalui Provinsi Lampung. Kalau yang belum terdata di Kesbangpol, itu  tidak masalah, asalkan tidak melanggar hukum,” katanya.

Namun, lanjut Benny, jika ingin diakui pemerintah, maka ormas harus mendaftarka diri dan menyerahkan berkas kelengkapan ormas. “Kit berharap semua ormas itu fokus pada bidangnya, misalnya ormas yang membidangi pengairan, maka cukup di Pengairan saja. Bukan malah over lefing, masuk masuk ke Dinas PU. Hal seperti inilah yang dikeluhkan satker,” kata Benny.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18