Pelaksanaan Kegiatan Fisik ADD Mesuji Harus Sesuai Perbup

Pelaksanaan Kegiatan Fisik ADD Mesuji Harus Sesuai Perbup

gentamerah.com|Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar sosialisasi peraturan bupati (Perbub) No 24/2018, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa dan perbup tentang perubahan No 8/2018 atas perubahan No.15/2016, tentang petunjuk teknis teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat acara tersebut diadakan di aula taman kehati, Rabu (23/5/2018).

Plt Kadis PMD Sunardi mengatakan, mengenai rapat sosialisasi Bupati Mesuji tentang peraturan No. 24 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di desa sebagai acuan desa dalam pelaksanaan kegiatan Fisik khususnya. “Pengadaan material mereka (Desa) harus berpedoman kesitu jangan sampai keluar dari perbub tersebut,”ujarnya.

Menurutnya, Pemkab juga sosialisasi tentang Tantibmas pihak yang ada mou yakni, Bupati Dandim dan Polres Mesuji. Dengan adanya dana desa ini babinsa dan babinkantibmas harus ikut serta mengawal kerjaan yang di Desa. “Serta ikut peran aktip dalam mengawasi, monitoring, memberikan saran masukan dan memberi wawasan ke desa – desa,”ungkap Sunardi.

Sunardi menambahkan, babinkantibmas ikut peran aktif dalam menjaga di desa- desa yang ada di bumi ragab begawe caram. “Menghidupkan pos ronda malam disetiap desa, untuk menjaga terorisme sebagai salah satu bentuk pencegahan,”jelasnya.

Acara sosialisasi di hadiri Bupati Mesuji Khamami, Wakil Bupati Mesuji H. Saply. TH, Sekda Mesuji, Kapolres Mesuji AKBP. Edi Purnomo, Camat se – Kabupaten Mesuji Kapolsek se- Kabupaten Mesuji, Danramil Mesuji dan tenaga ahli program pemberdayaan masyarakat desa se Kabupaten Mesuji.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18