KWRI Tanggamus Desak Inspektorat Proses Penyimpangan ADD Darussalam

KWRI Tanggamus Desak Inspektorat Proses Penyimpangan ADD Darussalam

gentamerah.com|Tanggamus- DPC KWRI Kabupaten Tanggamus, Lampung meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan administrasi pelaksanaan Anggaran Dana Desa di pekon Darussalam TA 2018, Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Ketua DPC KWRI Kabupaten Tanggamus, Yusuf  Aprizal, mengaku telah menghubungi Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Tanggamus terkait permasalahan tersebut.

“ Pak Fatur ( Kepala Inspektorat, RED ) masih DL di Palembang, tapi beliau akan segera mempelajari pemberitaan-pemberitaan di media yang berhubungan dengan indikasi penyimpangan Administrasi pelaksanaan Anggaran Dana Desa TA 2018 yang diduga dilakukan Supendi, Kepala Pekon Darussalam “ ujar Odo Ijal sapaan akrab Yusuf Aprizal, disekretariatnya di Jl. Merdeka 57 Kota Agung Pussat.

Sebagaimana dilansir dari media-media cetak dan media online, Kepala Pekon Darussalam, Supendi tidak memberikan SK TPK ke pengurus TPK Dana Desa, sesaui pengakuan Kepala tukang dan ketua TPK yang hanya ditunjuk secara lisan oleh Supendi.

Sementara pekerjaan Anggaran Dana Desa TA 2018 sudah mulai terealisasi sama sekali tidak melibatkan Apip sebagai kepala tukang dan Epi sebagai ketua TPK Dana Desa.

Aprizal meminta semua instansi terkait segera merespon terkait pemberitaan indikasi penyimpangan administrasi Dana Desa dipekon Darussalam tersebut. “ Kalau semua pemberitaan di media cetak dan media online dianggap hoax, yach tuntut dong para wartawan yang memberitakan dengan dalih pencemaran nama baik, masalahnya sekarang Supendi selaku Kepala Pekon berani gak menuntut para wartawan itu, jangan ngomong doang hoax, karena tak mungkin seorang jurnalis menaikkan suatu berita yang tidak di tunjang dengan fakta,” tandas Aprijal.

Penulis : Dewa
 Editor : Yana
Exit mobile version