Dir.RS Mutiara Hati Pringsewu : Bangunan Rumah Sakit Sesuai Prosedur

gentamerah.com|Pringsewu- Bangunan  Rumah Sakit Mutiara Hati sudah memenuhi Prosedur yang telah di tetapkan. Pasalnya, bangunan baru Rumah sakit tersebut, Jarak dari Jalan mencapai 27 Meter, sehingga tidak melanggar garis sepadan bangunan (GSB).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Rumah Sakit Mutiara Hati, dr. Rico Piawan, dan terkait adanya tudingan pelanggaran GSB, diakuinya telah berkoordinasi dengan Sekertaris Dinas PUPR dan Kabid tata ruang membahas data Rumah Sakit Mutiara Hati.

“Saya sudah menemui Sekertaris Dinas PUPR Pak Imam dan Kabid Tata Ruang, Ottet Rinaldi. Saya memberikan data IMB lama dan IMB yang baru,” katanya kepada gentamerah.com, di ruang kerjanya, Jum’at ( 03/08/2018).

Menurut Rico, jarak bangunan lama dan baru tersebut berbeda, karena bangunan baru justru lebih mundur dari pada bangunan yang lama.

“Bangunan baru ini sudah mundur dari bangunan yang lama. Bangunan lama itu dari Jalan raya saja jaraknya 15 meter, sedangkan bangunan baru, jarak dari jalan mencapai 27 Meter. Jadi bangunan ini sudah mundur sepanjang 12 meter,” ucapnya.

Menurutnya, Rumah Sakit yang dipimpinnya itu,  sudah tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, karena jarak dalam bangunan sudah sesuai Prosedur. “Dalam melaksanakan pembangunan, kita sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tutup Rico.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18