242 Napi Lapas Gunugsugih Dapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas

gentamerah.comLampung Tengah – Sebanyak 242 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas lll Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng), mendapatkan reward dari Pemerintah RI. Pemberian tersebut bagi napi yang telah menjalani hukuman pidananya dengan baik, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018.

Kepala Lapas, Syarpani mengatakan, para Napi tersebut dianugerahi Remisi Umum (RU), atau pemotongan masa pidana sebanyak satu sampai tiga bulan, tiga orang Napi diantaranya dapat langsung menghirup udara kebebasan, diperkenankan untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat sekitar lingkungannya.

Remisi diberikan kepada ratusan Napi, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang dinilai berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan, selama menjalani hukuman badan di dalam Lapas.

Upacara pemberian remisi umum ini, berlangsung di aula Lapas setempat, Jum’at (17/8/2018). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati (Wabup) Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, para Kepala Instansi anggota Forum Komunikasi Pemerintahan Daerah (Forkompinda) Lamteng.

“Remisi selayaknya menjadi hope, harapan bagi narapidana agar mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas, selama menjalani pidana. Sebaliknya, bila mereka melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” imbuhnya.

Syarpani menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi umum, yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan, yang diadakan di dalam Lapas dan rumah tahanan (Rutan).

“Pemberian remisi ini untuk memotivasi, agar para Napi memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya selama di dalam Lapas, ataupun setelah menjalani pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud kepedulian negara, yang hadir untuk memberikan penghargaan bagi para Napi, atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif,” jelas Syarpani.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18