Truk Bermuatan Sampah Lebihi Tonase, Warga Bandarjaya Timur Portal Jalan

Musyawarah Penutupan jalan yang berlangsung di aula Kelurahan setempat, Jum’at (31/8/2018). 

gentamerah.com| Lampung Tengah – Menganggap kerusakan badan jalan disebabkan karena truk pengangkut sampah, Warga Lingkungan (Lk) 03 dan 04, Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), akan menutup ruas jalan Jatayu dengan memasang portal.

Rencana pemasangan palang portal tersebut disepakati seluruh warga, dalam musyawarah yang berlangsung di aula Kelurahan setempat, Jum’at (31/8/2018). Dihadiri Lurah Bandarjaya Timur Tarunajaya, Camat Terbanggibesar Supriyatno, anggota DPD-RI Anang Prihantoro, dan perwakilan dari Polsek Terbanggibesar.

Kesepakatan masyarakat itu dituangkan dalam berita acara, yang berisi bahwa warga akan membuat portal ditiga titik ruas jalan Jatayu menuju lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, yang terletak di Dusun Penengahan, Bandarjaya Timur.

Warga mengusulkan untuk membuat portal, agar truk pengangkut sampah, untuk sementara tidak melalui jalan Jatayu. Karena kondisi badan jalan rusak berat, akibat dilalui kendaraan bermuatan berat melebihi tonase.

Akibat kerusakan ruas jalan tersebut, masyarakat merasa dirugikan, akibatnya sulit dilalui, terutama oleh kendaraan roda dua. Saat warga hendak keluar atau ke pasar, warga harus mencari jalur lain yang masih dapat dilalui.

”Saya melihat kondisi ruas jalan Jatayu, kondisinya sangat memprihatinkan, karena tingkat kerusakannya sudah sangat parah. Hal ini akibat dari truk pengangkut sampah, dengan beban melebihi tonase, atau ukuran kekuatan badan jalan,” kata Lurah Bandarjaya Timur, Tarunajaya.

Camat Terbanggibesar, Supriyatno berjanji, secepatnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait, agar dapat diprioritaskan pembangunannya pada APBD 2019 nanti.

”Kami akan segera berkoordinasi dengan Bapak Bupati dan Dinas PU, agar mendapat prioritas pembangunan pada APBD 2019 mendatang,” janjinya.

Supriyatno menambahkan, bila masyarakat menghendaki pembuatan portal pada ruas jalan,  harus melalui prosedur dan harus ada izin dari pemerintah daerah, agar tidak melanggar Undang-undang, karena jalan merupakan jalan umum, yang diperbolehkan bagi siapapun menggunakannya.

Penulis : Gunawan
 Editor : Yana
Exit mobile version