Daerah  

Jadi Biang Kerusakan Jalan, LSM GMBI Lamteng Gugat Produsen Batu Bara

gentamerah.com| Lampung Tengah – Menganggap jadi biang kerusakan jalan yang ada di Lampung Tengah (Lamteng), LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Tengah (Lamteng), akan menggugat PT. Bukit Asam (BA), Produsen Batu Bara.

Ketua LSM GMBI Distrik Lamteng Indra Jaya mengatakan, gugatan yang diarahkan kepada management perusahaan batu bara, yang beralamat di Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, akan diawali dengan aksi unjuk rasa.

Direncanakan aksi damai akan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib., Senin (10/9/2018) pekan depan, digelar didua lokasi,  depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), dan dihalaman Sekretariat DPRD Lamteng.

“Kita tidak melakukan aksi Long Match di jalan, tapi menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Dishub dan halaman Sekretariat DPRD Lampung Tengah,” ujarnya, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), yang dikirim sekitar pukul 01.00 Wib, Sabtu (8/9/2018).

Ditambahkan Indra, dalam unjuk rasa tersebut, rencananya akan menurunkan masa sebanyak 200 orang, yang dilengkapi dengan fasilitas pengeras suara sound system, dan kendaraan roda empat.

Aksi damai itu, telah disampaikan kepada Kapolres Lamteng Cq. Kasat Intelkam, pada Kamis (6/9/2018), melalui surat pemberitahuan Nomor : 15/LSM-GMBI/DIST-LAMTENG/IX/2018., tertanggal 06 September 2018., Perihal Pemberitahuan Aksi Damai.

Dalam surat pemberitahuan, LSM GMBI menjelaskan, mereka akan melakukan tuntutan terkait kerusakan badan jalan, yang ada di Lampung Tengah, terutama pada ruas jalan negara Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), dan Jalur Lintas Timur (Jalintim), yang disebabkan oleh angkutan kendaraan roda empat bermuatan batu bara, dengan tonase melebihi kekuatan badan jalan.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18