DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Enam Raperda

Walikota Metro, A. Pairin Smapaikan Enam Raperda

gentamerah.com |Metro –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna
penyampaian enam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah
Kota (Pemkot) Metro.

Keenam
Raperda tersebut , Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan
kedua atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Raperda perubahan keempat atas Perda
Kota Metro nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, Raperda perubahan atas
Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi perizinan tertentu.

Raperda
perubahan atas Perda Kota Metro nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) dan Raperda perubahan atas Perda Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang
retribusi jasa usaha. Wali Kota Metro Achmad Pairin dalam penyampaianya
mengatakan, Raperda tentang barang milik daerah bahwa ketentuan pengelolaan
barang milik daerah Pemkot Metro berpedoman pada Permendagri No. 19 tahun 2016.
Langkah pembentukan Perda tersebut harus menjadi panduan hukum dalam mengelola
barang milik daerah.

“Sekaligus
memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengelolaanya yang tentunya
juga melibatkan masyarakat untuk berperan mengamankan barang milik daerah,”
kata Pairin, Senin (10/9/2018).

Kemudian,
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 4 tahun 2014 tentang KTR
bisa dijelaskan dengan mendasar pada UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dimana, Pemkot Metro telah menetapkan Perda Kota Metro nomor 4 tahun 2014
tentang KTR. Penetapan KTR merupakan upaya untuk melindungi masyarakat yang
tidak merokok dari asap rokok. Ini, merupakan salah satu upaya untuk mendorong
pengurangan atau penghentian aktivitas merokok bagi perokok aktif.

“Untuk
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2012 tentang
retribusi perizinan tertentu bahwa perubahan didasari pada pelaksanaan tarif
retribusi izin trayek besaran dan jangka waktunya perlu direvisi ulang sehingga
bisa sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Sedangkan,
untuk Raperda perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 4. Tahun 2012 tentang
retribusi jasa usaha. Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan.
Karenanya, perubahan serta penambahan jenis objek retribuai seperti produksi
dan rekreasi serya pariwisata berimplikasi pada perubahan potensi pendapatan
daerah.

“Raperda
tentang perubahan keempat atas Perda Kota Metro Nomor 2 tahun 2012 tentang
pajak daerah sudah mengalami perubahan yang keempat kali. Karena substansi
perubagan yang ada pada Raperda yakni pasal 22 tentang objek reklame. Perda ini
mudah-mudahan pelaksanaanya lebih profesional sehingga bisa meningkatkan PAD
dari pajak daerah,”  terangnya.

Ditambahkanya,
untuk Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2011
tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakasanakan
dalam rangka melaksanakan tertib administrasi kependudukan berbasis nomor induk
kependudukan (NIK) secara nasional.

“Perubahan
ini untuk penataan dan penertiban dokumen administrasu kependudukan secara
profesional daj memenuhi standar teknologi informasi. Serta tidak diskriminasi
dalam pelaksanaan pelayanan prima,” tutupnya

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18