Polres Mesuji Gagalkan Pengiriman 341 Bal Ganja Kering

gentamerah.com| Mesuji – Polres Mesuji melalui Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, beserta barang bukti ganja sebanyak 341 Bal dengan berat kurang lebih sekitar 348 Kilo gram (Kg).

Penangkapan ketiga pelaku pada Sabtu (8/9/2018) lalu, pada pukul 11.00 WIB, saat razia gabungan di Jalan Lintas Timur SP.IV Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpangpematang.

Hal ini dikatakan Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, SH.S.IK.MM, saat dikonfirmasi melalu via Handpone menuturkan, dalam kasus narkoba jenis ganja ini masih dalam pengembangan.

“Kejadian penangkapan memang benar, masih dalam pengembangan, total ganja 341 Bal dengan berat kurang lebih sekitar 348 Kilo gram (Kg). Ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh,”ujarnya, Kamis (13/9).

Edi menjelaskan, ketiga pelaku yang membawa ganja seberat 348 kg, yakni, Nanang Kurniawato (37) berprofesi Wiraswasta, warga Huta Sidorejo IV Kecamatan Panombeian Panei Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara, Muhamad Irwansyah (36) warga jalan Pisang Gang Apel Pardabean Kota

Pematang Siantar, Sumut, dan Robby H Purba (34) warga jalan Kertas Kota

Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Lanjutnya, barang haram ganja tersebut dimasukan oleh ketiga pelaku kedalam mesin Genset untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti (bb) yang diamankan 1 unit kendaraan roda empat jenis Pickup type/merk Daihatsu Grandmax, warna hitam Nopol BK 8349 WO kendaraan yang dipakai untuk mengangkut ganja kering yang sudah dikemas dalam paket 1 kg dan 2 kg itu,”jelasnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18