Tidak Berizin, Tiga Tempat Karaoke di Pringsewu Disegel

]

gentamerah.com| Pringsewu – Setelah sebelumnya  Badan satuan Polisi Pamong Praja (Badan Satpol PP) Pringsewu menyegel kings Karaoke dan momo Karaoke  yang tidak memiliki izin,  kini bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP)Dinas  Pemuda olah Raga dan Pariwisata(Disporapar) di back up oleh TNI Polri (polres tanggamus) kembali segel tiga tempat Karaoke, Jum’at (28/9/ 2018) malam.

Pada penyegelan  tiga karaoke tersebut, Polres Tanggamus menurunkan  59 anggotanya dibantu petugas Polsek Pringsewu Kota , Polsek Pardasuka dan Polsek Gadingrejo, dipimpin Kabag ops polres Tanggamus, Kompol Bunyamin.

Kaban Satpol PP,  Edi Sumber Pamungkas  kepada awak media mengatakan, ditutupnya tiga tempat hiburan karaoke itu karena tidak memiliki izin. “Kami pol PP sebagai penegakan Perda melakukan Penyegelan tiga tempat karaoke ini, karena belum memiliki izin tanda daftar pariwisata dari dinas pariwisata dalam hal ini Disporapar Pringsewu,” ujarnya.

Menurtunya, jika usai disegel pemilik karaoke masih membandel, maka akan diserahkan kepihak Aparat Penegak Hukum(APH). “Kepada pemilik karaoke silahkan mengurus dan melengkapi izinnya terlebih dahulu dan kalau sudah ada izinya,  silahkan beroperasi,” ujar dia.

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana
Exit mobile version