DPW FPI Lamteng Kecam Pembebasan Pembakar Bendera Tauhid

gentamerah.com | Lampung Tengah – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Lampung Tengah (Lamteng), meminta pelaku pembakar bendera Tauhid tetap ditahan. Hal tersebut terkait beredarnya isyu oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), pelaku dibebaskan oleh aparat Kepolisian.
Sekretaris DPW FPI Lamteng, Albert Juanda, dengan dibebaskannya para pelaku pembakar bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid, pada Senin 22 Oktober 2018 lalu, bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN), di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), tentu membuat pihak lain merasa diperlakukan tidak adil.
Atas nama rasa keadilan, Albert meminta pihak aparat Kepolisian tidak melepaskan para pelaku, tanpa dilakukan proses pemeriksaan penahanan. Padahal sangat jelas, tindakan tersebut adalah tidak dapat dibenarkan, hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat umum.
“Informasi mengenai para pelaku pembakar bendera Tauhid, yang dilepas dan tidak dilakukan penahanan, tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa ini??. Kita berharap, agar aparat Kepolisian memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (27/10/2018).
Ditambahkannya, dengan dilakukan proses dan penahanan terhadap para pelaku, setidaknya dapat meredam amarah bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang lainnya. Sehingga tidak memunculkan spekulasi dan tanggapan beragam, yang justru membuat persoalan jadi berkepanjangan.
“Kami hanya minta, agar aparat Kepolisian bertindak adil, memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan dilepas begitu saja, tanpa dilakukan penahanan, karena hal ini justru akan membuat organisasi yang lain jadi marah,” kata Albert.
Karenanya, imbuh Albert, pada aksi damai Bela Tauhid gabungan 43 Ormas Islam se-Provinsi Lampung, yang berlangsung di Kota Bandarlampung, Jum’at (26/10/2018) lalu, salah satu tuntutannya, meminta agar pihak aparat Kepolisian, memproses peristiwa tersebut secara tuntas hingga ke pengadilan.

Penulis : Gunawan
 Editor : Yana
Exit mobile version