Belajar Perda Retribusi, DPRD Kaur Kunker ke DPRD Kota Metro

gentamerah.com | Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menerima
kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, kunjungan tersebut dalam
rangka mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Ijin Jasa Konstruksi dan
Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Metro, Rabu (14/11/2018),  di ruang Operation Room DPRD Kota setempat.

Rombongan DPRD Kabupaten Kaur yang di pimpin Ketua Komisi I Deni Setiawan
mengatakan, kunjungan kerjanya ke Kota Metro ingin melihat dari dekat tentang
pembangunan di daerah tersebut. Diantaranya, ingin mencontoh Perda Retribusi
layanan Jasa Konstruksi dan PAD.

“Dan dari hasil kunker ini akan di terapkan di tempat kami. Kami akan
membuat Raperda nya di Kabupaten Kaur,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi ll DPRD Kota Metro, Tondi Nasution menyambut baik
kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Kaur tersebut.

Menurut Tondi, Perda Retribusi Perijinan Jasa Konstruksi di Kota Metro
pernah ada, namun kini telah dicabut, terkait aturan UU Tahun 2009 tentang
larangan adanya Retribusi Usaha Konstruksi.“Memang pernah ada sebelumnya, namun
kini telah dicabut lantaran tersandung aturan UU Tahun 2009 tentang larangan
Retribusi Usaha Konstruksi,” ucap Tondi. (ADV)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18