Kejar Target PAD, Dishub Lamteng Segera Berlakukan Tarif KIR Baru

gentamerah.com |Lampung Tengah – Tahun 2019 mendatang Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah (Lamteng), berencana memberlakukan tarif uji KIR kendaraan roda empat yang baru. Pemberlakukan teresebut berdasarkan Perbup No.45/2018 ada lima item biaya, yang harus dikeluarkan dalam uji KIR.
“Pada tahun 2019 nanti, kita akan menaikkan biaya KIR kendaraan roda empat, ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lamteng, yang telah disahkan dan ditetapkan,” kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lamteng, Kompol Syukur Kersana, Selasa (4/12/2018).
Tarif tersebut, kata Syukur, biaya jasa pengujian, mobil barang dan bus sebesar Rp18 ribu, mobil penumpang umum sebesar Rp10 ribu, serta kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp15 ribu.  Kemudian formulir permohonan pengujian Rp3 ribu, lalu kartu uji berkala Rp10 ribu. ”Dan keempat, tanda uji (pelat uji) satu pasang Rp10 ribu. Tarif lainnya, tanda samping kendaraan bermotor satu pasang Rp14 ribu,” ujar dia.
Pada Target PAD 2018 pada Dishub Lamteng sebesar Rp476 juta, berasal dari pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR, retribusi terminal, retribusi parkir, izin trayek, dan retribusi pelayanan kepelabuhan.
PKB atau KIR ditarget Rp339 juta terealisasi Rp341,315 juta, retribusi terminal target Rp29 juta terealisasi Rp24,750 juta, retribusi parkir target Rp98 juta terealisasi Rp92,320 juta, izin trayek target Rp4 juta terealisasi Rp3,475 juta, dan retribusi pelayanan kepelabuhan target Rp6 juta terealisasi Rp5,470 juta.
“Total PAD ditarget Rp476 juta baru terealisasi Rp467,330 juta atau baru terealisasi 98,18 persen,” ungkapnya.
Penulis : Gunawan
 Editor : Yana
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18