Jadi Solusi Perbaikan Hutan, Dishut Lampung Permudah Pengurusan HKm

gm.com | Bandarlampung – Ditetapkannya Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan sebuah solusi perbaikan hutan. HKm Merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial menjadi solusi perbaikan hutan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,  Syaiful Bachri mengatakan, guna mejudkan program HKm tersebut dinas setempat mensosialisasikan Perhutanan Sosial di Kawasan hutan Lindung yang ada pada Register 31 Pematang Arahan.

Kasi Informasi dan Pemetaan menambahkan Dishut, Wahyudi Ardianto mengatakan, saat ini kawasan hutan lindung belum ada program perhutanan sosial, sehingga penggarap belum legal secara hukum dalam pengelolaan hutan, oleh karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial mendukung dan siap memproses perizinan kelompok HKm tersebut.

“KLHK siap memproses perizinan, setelah usulan lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Permen LHK 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial menjadi peraturan dan rujukan dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial. Saat ini telah terbit 279 izin melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan seluas 201.599,89 hektar,” katanya, Kamis  (14/02/2019) di ruang Rapat Dishut.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18