Realisasi Pajak Metro Naik 39,21% Dari Tahun 2018

gm.com | Metro – Realisasi Realisasi Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Kota Metro Lampung pada tahun 2019 naik sebesar 39,21% dari target PBB tahun 2018. Realisasi PBB Tahun 2018 sebesar Rp. 2.653.359.821,- dengan target Rp. 3.232.431.310,- dengan persentase 85,52% jauh lebih baik dari 2017 yakni sebesar 81,34%.

Hal itu terungkap pada kegiatan Pekan Panutan PBB Kota Metro Tahun 2019, yang dilakukan Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro,  di Halaman BPPRD setempat, Selasa (26/03/2019).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Metro, Sekda Kota Metro, Para Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Anggota Forkopimda Kota Metro, Para Kepala Organisasi Perangkat daerah Kota Metro, Kepala PT. Bank Lampung Cabang Metro, Peserta Pekan Panutan PBB, Rekan Persa dan Para Undangan.

 “Sementara untuk target PBB Tahun 2019 sebesar Rp. 4.500.000.000,- naik sebesar 39,21% dari target PBB dari tahun 2018,” kata Ketua Panitia, Arif Joko Arwoko.

Arif mengatakan,  tahun 2019 terdapat penambahan SPPT sebanyak 1.895 dari 51.272 SPPT tahun 2018 menjadi 52,935 tahun 2019 yang tentu menjadi tantangan kita dalam mencapai realisasi tersebut dan kenaikan target PBB-P2 tahun 2019 dikarenakan telah di sesuaikannya Zona Nilai Tanah yang sudah mendekati harga kondisi saat ini.

“Perlu kita ketahui bahwa  ZNT ini pertama kali dilaksanakan sejak tahun 2002, harapannya di tahun 2019 kami akan meningkatkan pelayanan untuk Pajak BPHTB, Pajak Hotel dan Pajak Restoran dengan menerapkan sistem SPTPD online yang saat ini sedang masa uji coba/penyempurnaan agar dapat mengatasi permasalahan-Permasalahan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, Wali Kota Metro, A. Pairin berharap acara tersebut  dapat menjadi contoh dan keteladanan bagi semua,  dalam rangka kewajiban membayar pajak.

“Sejak diserahkan PBB menjadi urusan daerah sampai dengan 2018 dan mengingat sejak tahun 2002 sampai dengan 2018 nilai jual objek pajak di Kota Metro belum pernah mengalami perubahan sehingga tahun ini dilaksanakan penyesuain Zona Nilai Tanah (ZNT), hal ini seiring dengan berkembangnya pembangunan di Kota Metro sehingga penyesuaian ZNT sudah sangat layak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Achmad Pairin.

Pairin menambahkan, sebagai Walikota Metro pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan PT Bank Lampung, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Metro dan berbagai pihak yang telah membantu terlaksananya Sistem Pembayaran PBB di Kota Metro.
Penulis : DQ
 Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18