Terkait Ujaran Kebencian, Kadis PMD Mesuji Dukung APDESI Laporkan Akun FB “Mesuji Ku” ke Polisi

gentamerah.com // Mesuji—Terkait laporan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mesuji, Lampung ke Polres Mesuji, atas  dugaan ujaran kebencian dalam dipostingan akun FB  “Mesuji Ku”,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat memberikan dukungan penuh.
Kadis PMD Mesuji, Sunardi, langkah yang diambil oleh APDESI sudah sangat tepat, mengingat perkara tersebut  menyangkut wibawa pemerintah. Terlebih, seorang kepala desa ini kedudukannya hampir sama dengan Presiden, Gubernur, dan Bupati, sama-sama dipilih oleh rakyat. Dalam artian harkat martabat seorang Kepala Desa ini mewakili orang banyak.

Menurutnya, laporan tersebut juga sesuai sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saya sangat mendukung apa yang sudah dilakukan APDESI Mesuji dengan melaporkan Akun FB yang diduga sudah melakukan ujaran kebencian terhadap seluruh kepala desa di Mesuji. Untuk itu, saya juga berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap pelakunya,” katanya.

APDESI Kabupaten Mesuji telah melaporkan akun Facebook atas nama “Mesuji Ku” ke Mapolres Mesuji, dalam perkara ujaran kebencian, pada  Rabu (27/08/2019) lalu.
Laporan itu dibenarkan Sonny, Kepala Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, bersama Kepala Desa lain telah melaporkan pemilik akun atas nama “Mesuji Ku” atas perkara ujaran kebencian, dan berharap pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mengklarifikasi pernyataannya, sebab dia menyebutkan bahwa kepala desa se kabupaten Mesuji korupsi. Karena dia menyebut seluruh kepala desa, maka kami APDESI Kabupaten Mesuji menuntut bahwa yang bersangkutan harus menjelaskan dan bertanggungjawab atas apa yang disampaikan sebagaimana di atur dalam undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik-red),” Jelas Sonny.

Di tempat yang sama, Sub Tindak Pidana Umum Polres Mesuji, Ipda Subur membenarkanadanya laporan  seluruh kades di Mesuji, pada Rabu (27/09) lalu. “Laporan yang kita terima ini terkait adanya akun FB yang diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Desa, dalam hal ini laporab diteruskan oleh Sonny Imawan selaku Sekretaris Apdesi Mesuji,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui akun FB misterius atas nama Mesuji Ku telah memosting atau mengunggah status di laman Facebook yang disinyalir telah mencemarkan pekerjaan perangkat desa dan dianggap merugikan seluruh kepala desa se Kabupaten Mesuji.

Sementara itu Ketua Apdesi Kabupaten Mesuji, Yusuf Arrasulli, yang juga Kepala Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara saat dihubungi awak media, Rabu malam (28/08) membenarkan pihaknya telah melaporkan secara resmi akun FB yang sudah menggungah postingan yang berisi ujaran kebencian ke Polres Mesuji.

“Ya terkait akun FB atas nama “Mesuji Ku” sudah kita laporkan ke Polres Mesuji, dan tinggal kita tunggu bagaimana tindak lanjutnya,” tandasnya


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version