Tindaklanjuti SE Polda Lampung, DPMD Mesuji Dorong Kades Pasang Himbaun Anti Korupsi

gentamerah.com // Mesuji – Guna memaksimalkan pengawasan dalam penggunaan Dana Desa (DD), seluruh kepala Desa untuk melakukan pemasangan himbauan anti korupsi disetiap kantor dan tempat umum di masing-masing wilayah pemerintah desa.
Himbauan itu disampaikan Dit Reskrimsus Polda Lampung melalui Surat Edaran Polda Lampung Nomor : B/1687/IX/2019/RESKRIMSUS,  tentang Himbauan Anti Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa.
“Saya segera meminta kepada desa untuk memasang Himbauan Anti Korupsi baik di kantor dan tempat-tempat umum yang ada dilingkup pemerintahan Desa,”kata Kepala Dinas PMD Sunardi Nyerupa.SE.
Sunardi mengatakan, dalam penggunaan DD perangkat desa harus berpedoman pada aturan skala priotas sesuai dengan Permendes PDTT, Himbauan Gubernur, dan Arahan Bupati Mesuji. Selain itu, Desa juga dituntut harus berkomitmen dalam mengeksekusi pembangunan sesuai hasil musyawarah tingkat dusun (musdus), Musyawarah tingkat Desa (musdes), Bursa Inovasi Desa, Asistensi dan Evaluasi RAPBDes.
“Manfaatkan DD dengan sebaik-baiknya, hindari penyalahgunaan, yang melanggar aturan dan ketentua. Sebab, Dana Desa sudah jelas peruntukkannya yang utama ialah untuk membangun desa. Disamping itu, seluruh aparatur desa juga wajib bisa saling menjaga kekompakan dan bersatu, baru kita bisa maju,”tegasnya.


Exit mobile version