Hingga Saat Ini Dishub Mesuji Belum Bisa Layanan Uji KIR

Kepala dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Mesuji Agus Haryanto

gentamerah.com // Mesuji – Hingga tahun 2020  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mesuji, Lampung belum memiliki tempat untuk uji  kendaraan (KIR). Hal tersebut mengakibatkan warga setempat yang hendak melakukan uji KIR harus ke luar kabupaten.
 “Benar Dishub Mesuji belum memilki tempat untuk uji kendaraan atau Kir, namun jika masyarakat minta tolong kita bisa membantu membayarkan Kir nya, karena ada staf yang bisa membantu memfasilitasi,” kata Kepala dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Mesuji Agus Haryanto, diruang kerjanya, Rabu (22/02/2020).
Dia menjelaskan, bahwa KIR kendaraan perlu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji KIR atau uji berkala.Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil angkutan penumpang umum, bus, dan mobil angkutan barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan raya.
Menurutnya, Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.Pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
“Aturan uji KIR ini diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, disitu dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin.” Antara lain Emisi gas buang kendaraan bermotor.Tingkat kebisingan, Kemampuan rem utama, Kemampuan rem parkir.Kincup roda depan, Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama dan akurasi alat penunjuk kecepatan, serta yang terakhir Kedalaman alur ban,”imbuhnya.
Tentang KIR, kata Agus, kendaraan Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji KIR juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), Pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir,” pungkasnya.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18