HUT Bhayangkara Ke-74, Polres Mesuji Dapat Kado Ratusan Senpira Aktif

gentamerah.com // Mesuji–Tepat pada  momentum Peringatan Hari Bhayangkara yang ke-74 Polres Mesuji mengadakan Konferensi Pers Penyerahan 137 Pucuk Senjata api rakitan (Senpira) secara sukarela oleh Masyarakat Mesuji.

Senpira tersebut sebelumnya diserahkan pemiliknya ke seluruh jajaran Subsektor yang ada di wilayah hukum Polres Mesuji. Bertepatan HUT Bhayangkara senpira itu dikumpulkan di Mapolres setempat untuk dimusnahkan,  Rabu (01/07/2020).

Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H., S. IK didampingi Bupati Mesuji Hi.Saply.TH,  Ketua DPRD Mesuji Hj.Elfianah Khamami, dan Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Inf. Kohir. Melaksanakan penerimaan ratusan Pucuk Senjata Api Rakitan hasil penyerahan secara sukarela oleh masyarakat tersebut.

AKBP Alim mengatakan, sebanyak 137 Senjata Api Rakitan (Senpira), terdiri dari dua jenis,  empat pucuk Senpi Rakitan Laras panjang dan 133 pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver beserta Amunisi Aktif sebanyak 132 butir yang rencana nya akan di musnahkan oleh Polda Lampung dalam waktu dekat ini.

“Alhamdulillah ini adalah merupakan Kado istimewa di Hari Bhayangkara yang bisa kami persembahkan untuk masyarakat Mesuji secara khusus dan secara umum untuk masyarakat Indonesia. Dan ini pula merupakan upaya-upaya ekstra Olgineri yang dilakukan oleh para anggota dengan membangun komunikasi melakukan penggalangan sinergitas kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI, Bupati, dan Ketua DPRD.  Sehingga hari ini kita bisa saksikan hasil yang didapat cukup memuaskan,”Kata Kapolres.

Masih dikatakan Alim, atas keberhasilan ini pihaknya sangat mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat Mesuji yang sudah sangat bagus, mengingat tingginya angka peredaran Senpira di Bumi Ragab Begawe Caram itu.

“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, yang telah secara sukarela menyerahkan Senpira kepada Polri. Ini adalah merupakan suatu bentuk upaya Harkamtibmas masyarakat dalam mewujudkan membangun situasi dan kondisi Kamtibmas di Kabupaten Mesuji,”tambahnya.

Tak lupa Kapolres kembali mengingatkan kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan dengan kepemilikan tanpa Hak atau Ilegal, agar segera  menyerahkan kepada pihak kepolisian demi kebaikan bersama. 

“Saya harap bagi masyarakat yang masih menyimpan senpira agar mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian. Sebab, jika tidak mau menyerahkan dan sampai tertangkap tangan memiliki senpira akan kami kenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Tandasnya.


Penulis : Andi S
Editor : Nara S

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version