Hilangnya Kasie P2JJ Dinas PUPR Lampura, Ass III : Dia Melanggar Aturan Harus Diproses

Gentamerah.com// Lampung Utara – Terkait menghilangnya kasie P2JJ Dinas PU dan bina Marga Lampung Utara, Asisten III Pemkab Lampura menilai yang bersangkutan telah melanggar aturan sebagai PNS dan pejabat . Karena jika hendak pindah harus ada pemberitahuan, namun hingga saat ini hal tersebut tidak pernah ada.

”Sampai saat ini tidak ada usulan pengunduran diri, pengajuan Plt, ataupun usulan pindah, yang berkaitan dengan jabatan Kasie Pembangunan, Peningkatan, Jalan dan Jembatan Dinas(PUPR, Red). Harusnya ada paraf saya dong. Sampai sekarang saya belum pernah liat suratnya,”kata Asisten III Pemkab Lpura,Hi. Efrizal Arsyad, diruang kerjanya, Senin (31/08/2020).

Baca Juga : Pasca OTT Bupati Lampura Hingga Saat Ini Kasie P2JJ Dinas PU Lampura Menghilang

Terkait dengan tidak masuknya, Fria Afris Pratama dalam waktu yang lama, minak Ef-sapaan akrab Efrizal Arsyad, menyebut telah melanggar PP 53/2010 tentang disiplin PNS.”46 hari tidak masuk kerja secara akumulasi dalam satu tahun, PNS bisa diberhentikan dan ini ketentuan yang ada di PP 53. Apalagi secara berturut-turut. Dia(Fria, Red) inikan hanya sebagai saksi(Kasus OTT,Red)  bukan tersangka. Jadi tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja,”imbuhnya.

Semestinya, kata Efrizal, pimpinan Satker menegur bawahannya yang tak masuk kerja tersebut, baik secara lisan maupun tulisan. ”Kabidnya dong harus memberikan teguran, secara lisan maupun tulisan. Jika masih tidak mempan, silahkan konsultasi dengan kepala dinas, untuk ditindaklanjuti ke Inspektorat,”tegasnya.

Lebih lanjut dia menyebut, jika dibiarkan, maka akan menimbulkan kesenjangan sosial bagi para pegawai lainnya. ”Masak yang rajin masuk kerja, digajih sama dengan yang nggak pernah masuk kerja. Ini akan menimbulkan kesenjangan sosial,”imbuh asisten III yang sapaan nya Minak EF.

Sementara, saat dihubungi pada nomor dua ponselnya yakni 081366906XXX, 082183965XXX sudah dalam kondisi non aktif.

Penulis : Gian Paqih

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18