Rangsek Kejati Lampung, Massa Desak KPK Usut Mantan Kadis PU Waykanan

 

Gentamerah.com // Waykanan – Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Lampung, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk kembali mengusut tuntas dugaan korupsi realisasi penggunaan anggaran Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Dana Perimbangan / Dana Alokasi Khusus, yang melibatkan sejumlah pejabat di Waykanan, Rabu (2/09/2020).

Dalam tuntutannya massa gabungan Dewan Pengurus Lembaga Independen Pendukung Reformasi (LIPeR) Lampung, Komite Masyarakat Pemantau Anggaran (KAMPAG) dan Barisan Anti Korupsi (BARAK), meminta  Kejaksaan tinggi sekaligus Mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam APBN-P TA.2018, terutama untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Romi Ferizal yang ketika itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga dan saat ini telah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Waykanan.

Massa juga mendesak agar KPK melakukan  pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Waykanan,  AR, yang saat ini telah mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabuapen Waykanan.

“Aliansi mendesak  Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera ‘ikut andil” dalam melakukan pemanggilan, memeriksa, mengungkap dan menetapkan sejumlah oknum yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam sejumlah Dugaan Korupsi dan Suap pada dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Pinjaman dari PT. SMI dan Dana Perimbangan / Dana Alokasi Khusus APBN-P Tahun anggaran 2018,” kata koordinator massa, 

Dalam surat tuntutan yang dilayangkan ke Kejati Lampung, massa juga menyeru kepada sejumlah element masyarakat yang konsent terhadap berbagai persoalan pembangunan serta Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar terus bekerja dan berjuang untuk melakukan investigasi dan monitoring terhadap berbagai program yang dilaksanakan di Kabupaten Way Kanan, serta melaporkan hasil sejumlah temuan tersebut kepada pihak-pihak berwenang atau aparat penegak hukum. RED

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18