Terkait Pagaran Batas Pasar, DPRD Metro Segara Tindaklanjuti Usulan Pedagang

gentamerah.com // Metro -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengakui akan menindaklanjuti usulan para pedagang, terkait pemagaran di lokasi perbatasan pasar antara Metro Mega Mall dan Pasar Shopping.

Hal itu disampaikan  Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini, Senin (14/9/2020). 

 bahwa apapun hasil pertemuan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan mengkomunikasikan dengan Pemkot Metro baik ke Kabag Hukum maupun dengan Dinas Perdagangan. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi langsung dengan PT Nolimax Jaya.

“Ini terutama seperti apa mengenai perjanjian awal hingga perjanjian akhir. Baik Addendum I, Addendum II maupun Addendum III. Karena sampai saat ini kami baru ada Addendum I dan II, namun belum ada Addendum III. Kalau memang sudah ada Addendum III, maka akan kita cari seperti apa sih perjanjian itu,” ungkapnya.

Menurutnya, mengenai keberatan pemagaran oleh PT Nolimax pihaknya akan menelusuri mengenai kejelasannya. Ini terutama mengenai status hak lokasi tanah tersebut.

“Pedagang menilai pemagaran ini mengganggu aktifitas mereka. Karena itu kita akan telusuri mengenai kejelasan tanah itu. Setelah kita tahu nanti kita akan kita komunikasikan lebih lanjut,” paparnya.

Diketahui, ratusan pedagang kaki lima dan Pasar Shopping mendatangi Kantor DPRD Kota Metro. Kedatangan para pedagang tersebut terkait pemagaran lokasi sebelah barat Pasar Shopping Kota Metro.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Metro bersama TP. Nolimax Jaya kembali menandatangani perubahan perjanjian kerjasama (Addendum). Penandatanganan perjanjian dilakukan mengingat adanya perubahan luas lahan yang akan dibangun oleh PT Nolimax Jaya.

“MoU pemerintahan sebelum saya itu kan untuk pembangunan di lahan seluas 25.000 meter persegi. Karena Shopping dan lain sebagainya itu tidak segera dibangun, maka kita minta, kita tagih. Sehingga MoU itu kita rubah dengan Addendum III,” terang Walikota Metro Achmad Pairin.

Menurutnya, dari perubahan perjanjian tersebut lahan yang awalnya seluas 25.000 m2, kini berubah menjadi 15 ribu lebih m2. Sementara itu, yang sudah dibangun menjadi bangunan Metro Mega Mall seluas 13.000 lebih m2. Artinya masih ada seluas 1.296 m2 lahan yang dialihkan.

“Awalnya dari perjanjian lahan parkir Pasar Cenderawasih ini masuk dalam perjanjian dan milik PT Nolimax Jaya. Namun dari addendum ini lokasi parkir Pasar Cenderawasih dipindahkan ke lokasi sampingi Pasar Shopping,” paparnya.

Menurutnya, dari perjanjian awal lokasi halaman Pasar Cenderawasih akan dibangun. Namun ia tidak menyetujui pembangunan di halaman tersebut. Karena menurutnya, sebagai pasar seharusnya lokasi tersebut harusnya untuk lokasi parkir.

“Awalnya halaman Pasar Cenderawasih itu mau dibangun semua, saya tidak boleh. Karena yang namanya pasar harus ada tempat parkir, harus ada fasilitas umum, harus ada tempat membuang sampah. Selain itu kita juga harus antisipasi kalau ada kebakaran. Jadi apa pun bentuknya, saya tidak mau kalau halaman parkir ini dibangun. Makanya kita alihkan di lokasi belakang Pasar Shopping,” ungkapnya.DEKY

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18