Dinilai Gagal, Pemuda Cinta NKRI Lampura Meminta Erick Thohir Mundur

 

Erick Tohir

gentamerah.com // Lampung utara – Sekolompok massa yang menamakan diri Pemuda Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Lampung utara, menggelar spanduk bertuliskan Taggar ERICKOUT,  menilai Erick Thohir telah Gagal dalam menjalankan Amanat Rakyat indonesi

 Juru bicara  pemuda Cinta NKRI Lampung utara, Juaini Adami menyatakan, Kekecewaanya terhadap Erick Tohir,  sebagai menteri BUMN dan Ketua Pelaksana Komite Pemulihan Ekonomi Nasional serta Penanganan Covid 19. “Erick Thohir telah Gagal Total,” ujarnya, Selasa(21/09/2020).

Menurutnya, 4.000 lebih pekerja BUMN di PHK, sementara ratusan karyawan gajinya tidak dibayar, bahkan Ribuan karyawan BUMN yang masih bekerja, gajinya dipotong. “Kerugian pada BUMN, seperti pertamina rugi Rp 11 Trilyun, Laba PGN ambruk 87%, Garuda rugi Rp 10 Trilyun, PT KAI rugi Rp 1,3 Trilyun, Antam, PLN, Angkasa Pura 1 dan 2, E Comerce Blanja.com di tutup,” ujar dia.

Kegagalan Erick Thohir memimpin BUMN,kata Juani semakin sempurna dengan bertambahnya utang BUMN dan dibentuknya struktur jabatan yang tidak efisien dan boros, seperti Staff Khusus Direksi bergaji Rp 50 juta perbulan dengan jumlah yang sangat mungkin mencapai ribuan orang, Advisor yang konon digaji Rp 25 juta perbulan dengan jumlah yang juga bisa mencapai ribuan orang.

Penempatan ribuan Direksi dan Komisaris yang tidak transparan dengan penilaian kemampuan yang sangat subjektif serta beraroma koncoisme juga memperparah kondisi BUMN serta membuat BUMN semakin tidak profesional.

Rangkap Jabatan dimasa Erick Thohir mencapai  564 orang meningkat 100% dibanding era Dahlan Iskan yaitu 271 orang dan meningkat 150% dibanding era Rini Soemarno yaitu 222 orang. 

Kata Juani,  Rangkap Jabatan tersebut  bertentangan dengan 7 UU dan 2 Peraturan Pemerintah yaitu Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2003, tentang BUMN, khususnya Pasal 33, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h), lUU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6), UU No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3), PP No. 45 Tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54  dan PP No. 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1).

Kegagalan Erick Thohir, juga dapat dilihat saat menjadi Ketua Pelaksana Penanganan Covid 19, Korban meninggal akibat Covid 19 berada di angka 4.239 orang dan yang tertular 88.214 orang. 70 hari kemudian, 20 September korban corona meninggal 9.444 orang atau naik 118 %, yang tertular 240.687 orang atau naik 172 %.

“Di bidang ekonomi yang menjadi tanggung jawab Erick Thohir sebagai ketuan Pelaksana PEN juga terlihat gagal total. Diprediksi dalam 10 hingga 20 hari ke depan Indonesia akan masuk dalam jurang resesi dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran minus 7%. PHK masal menurut survey sudah mencapai 29 juta orang, UMKM yang tutup tembus 70%, kemiskinan meningkat hampir 10%, Di duga Mahasiswa Drop Out sekitar 50% dari total Mahasiswa,  pengangguran bertambah, keresahan meningkat, konflik sosial antar kelompok dengan beragam sebab marak di berbagai tempat dan seluruh penjuru Negeri ini,” ujarnya.

Untuk membangun negara dalam situasi Covid 19, menjadi sangat gaduh karena langkah langkah Erick Thohir yang melanggar konstitusi, boros, tidak tepat sasaran.

“Kami, Jajaran Pemuda Cinta NKRI Lampung utara dan Masyarakat Peduli lainya,” Meminta kepada Erick Thohir, untuk dapat berjiwa Satria dan mendahulukan kepentingan masyarakat dan Negara dengan Mundur dari Jabatanya, karena telah Gagal Total dalam mengemban dan menjalankan Tugas amanah yang diberikan Oleh masyarakat dan Presiden Republik Indonesia,” tegas Juaini Adami.

Gian Paqih

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18