Dianggap Janggal, GMPK Minta APH Croscek Anggaran Rapidtes Dinkes Lampura

 

Anggaran Rapidtes Dinkes lampura

gentamerah.com // Lampung Utara – Diduga terjadi ketimpangan anggaran, Ormas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara meminta aparat penegak hukum kroscek nilai anggaran alat rapid test di Dinas Kesehatan Lampung Utara yang semula Rp1,4 Miliar berubah menjadi Rp799 juta.

“ Ini ada yang janggal, saya tau betul statmen dari sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto beberapa waktu yang lalu itu jelas, anggaran rapid test senilai Rp1,4 M, kok ini tiba tiba Plt Kadis Kesehatan dr. Maya Manan menyampaikan anggaran rapid test itu Rp799 juta. Kenapa  jadi beda beda. Saya rasa disini ada yang janggal, oleh karena itu saya berharap APH dapat mengkroscek ini ada apa,”ucap Humas GMPK, Adi Rasyid, Kamis (01/10/2020).

 Adi Rasyid mengungkapkan, mencuatnya nilai anggaran Rp1,4 M ini jauh sebelum dr Maya manan menjabat Plt Kadis Kesehatan.

“Kok ini tiba tiba plt Kadis Kesehatan menyampaikan lain. Jangan main-main dengan anggaran covid-ini, karena itu sanksinya sangat jelas, dan kami GMPK akan terus mengawal pengalokasian anggaran covid-19 di Kabupaten Lampung Utara ini,”Terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Perbedaan nilai anggaran alat rapid test  terkuak, setelah awak media mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Maya Manan terkait anggaran covid-19 dilingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara.

“Untuk anggaran covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan ini sebesar Rp21 miliar dan sudah teralisasi sebesar 13 miliar, dan untuk anggaran alat rapid test itu bukan Rp1.4 Miliar, yang benar Rp799 juta,” tegas Maya Manan

Maya mengaku statemen saat itu ada yang tidak benar.

” Jadi 1.4 itu salah, saya bilang itu salah, maksudnya begini, mungkin yang disampaikan waktu itu, mungkin salah perhitungan, sebenarnya yang digunakan untuk rapid test hanya 799 juta,”Pungkasnya.

Penulis :Gian Paqih)

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version