Ribuan Aliansi Mahasiswa Lampura Grudug DPRD Tolak Omnibuslaw

 

gentamerah.com // Lampung Utara – Ribuan massa gabungan mahasiswa dan warga di Lampung Utara merangsek sekretariat DPRD setempat. Massa menolak pengesahan undang -undang cipta kerja itu mengawali orasinya di halaman Kantor Pemerintah Daerah Lampung Utara (Lampura), Senin (12/10/2020)

 Selain warga yang bergabung dalam.aksi.massa.itu,   peserta aksi tersebut juga datang dari berbagai perguruan dan organisasi.  Tiga organisasi itu, pengurus pimpinan cabang ikatan mahasiswa muhammadiyah (PC IMM), himpunan mahasiswa islam (HMI), dan pengurus cabang pergerakan mahasiswa islam indonesia (PC PMII) Lampung utara maupun dari mahasiswa bandar Lampung.

Dalam orasinya ketua pengurus pimpinan cabang ikatan mahasiswa muhammadiyah (PC IMM Dedi Arianto  menyampaikan peryataan sikap melakukan penolakan keras atas disahkannya omnibuslaw UU cipta kerja  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Tentunya sangat disayangkan, Mengingat undang-undang cipta kerja memiliki banyak permasalahan dari proses penyusunan hingga substansi lainnya dan proses penyusunan UU Ciptakerja dinilai cacat Prosedur, karena dilakukan secara tertutup, tidak transparan, serta tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sipil,”kata Ketua PC IMM Lampura.

Menurutnya pembahasan tersebut dilakukan ketika semua elemen sedang konsentrasi dalam penanganan Covid-19. Hingga aat ini  draft UU Ciptakerja tidak disosialisasikan secara baik oleh Badan Legislasi Dewan Pewakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga partisipasi masyarakat terbatas.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan dari pasal 89 Jo. 96 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang mewajibkan Pemerintah untuk membuka akses terhadap masyarakat,”kata dia.

Dijelaskannya, naskah Omnibuslaw disusun oleh satgas Omnibuslaw yang berisi 127 orang pengusaha yang memiliki konflik kepentingan dengan pemerintah seperti mantan tim sukses, pengusaha yang terkait kebijakan dan prosesnya di mulai satgas ini abnormal dan tertutup.

“Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa Omnibuslaw UU Ciptak Hak Konstitusional Warga Negara, merugikan para pekerja/buruh, merugikan petani, masyarakat adat serta dampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup di indonesia,”  ujarnya.

 Aliansi lampung Utara bergerak Untuk Menyatakan Sikap mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR RI,  menolak omnibuslaw UU cipta kerja, meminta presiden untuk menerbitkan PERPPU, meminta kepada ketua DPRD Lampura dan jajarannya untuk mendatangani fakta integritas, dan apabila tuntutan aksi  tidak diterima maka  akan mengadakan aksi kembali,”pungkasnya

Penulis : ( Gian Paqih)

Editor : 

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18