Ganjang Ganjing Pelantikan Wardiyanto, Sekda Lampura Enggan Berkomentar

 

gentamerah.com // Lampung Utara – Dua kali tidak hadir dalam pelantikan untuk menduduki kepala puskesmas, Wardiyanto akhirnya di beri jabatan baru sebagai Sekretaria Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DPPKB)  Kabupaten Lampung Utara. Diduga Wardiyanto yang merupakan keluarga mantan Bupati Lampura, AIM itu akan dibuang dari lingkup kedinasan.

Gonjang ganjing jabatan Wardiyanto yang semula dikabarkan jadi kepala Puskesmas tidak hadir sat pelantikan hingga dua kali. Kemudian diberi jabatan sebagai sekretaris DPPKB. Alasan ketidak hadiran Wardiyanto dalam pelantikan jadi Kapus tersebut karena yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. 

Wardiyanto menghadiri Pelantikan bersamaan sejumlah pejabat pada 12 Januari 2021, yang dilakukan Sekdakab Lampung Utara, Lekok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Lekok ditanya terkait ganjang ganjingnya  jabatan tersebut, enggan memberikan jawaban. “Langsung ke Kabid mutasi aja ya,” kata dia.

Padahal sekda merupakan ketua Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), tetapi menolak memberikan keterangan mengenai hal itu.

Terpisah, Kabid mutasi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKSDM) Lampura,Hendry Dunant., S.STP mengungkapkan saat itu Wardiyanto bukan di mosi untuk menjabat sebagai Kapuskesmas. 

“Saya malah seneng ada yang konfirmasi seperti ini, biar publik dan masyarakat serta ASN itu tahu Karena gak semua orang mau membaca. Wardiyanto saat itu mau dilantik sebagai kepala puskemas itu bukan dimosi, itu yang salah kaprah, karena penyetaraan fungsional dan struktural atau seketaris itu administrator itu setara dengan fungsional ahli madya,” katanya.

Menurutnya, peraturan Bupati (Perbup) tentang Puskemas no 81 tahun 2020  ditanda tangani di pada tanggal 28 Desember 2020. 

“ Perbup itu turunan dari  Permenkes 28 Desember 2020, itu ada beberapa turunan dari nomor 43 tahun 2019 bahwasanya puskemas itu sejak tanggal 28 Desember 2020 di Lampung Utara bukan jabatan struktural namun ekskusinya kan pelantikan makanya mereka sampe sekarang walaupun struktural lagi disusun menunggu surat dari kadis siapa-siapa yang bakal jadi kepala puskemas namun mereka itu bukan pejabat struktural ini harus dibedakan,” ujarnya.

Hendry beralaskan,  pelantikan  Wardiyanto yang pertama jabatan sebagai kepala puskemas itu bukan dimosi melainkan pengalihan penugasan struktural ke fungsional.

Kalo beliau (wardiyanto-red) itu terhubung maka beliau nanti akan ada surat keputusan (SK) susulan perubahan dari struktural ke fungsional.

“Bahwa beliau ada tugasan tambahan fungsional menjadi kepala puskemas.Saya ceritakan kronologi awalnya pada tanggal 30 Desember 2020 yang bersangkutan (wardiyanto-red) dihubungi tidak bisa dan untuk digaris bawahi bukan menolak, hingga sampai pelantikan .

Sementara dari penelusuran gentamerah.com, aturan pengalihan jabatan struktural ke fungsional tersebut bukan Desember 2020, tetapi  Peraturan Mentri Kesehatan  No 75 Tahun 2014 menyebutkan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional dan tidak lagi  dijabat oleh struktural.

Penulis : Gian Paqih

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version