BPPRD Kota Metro Serahkan SPPT PBB Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak

 

Gentamerah.com ││ Metro – BPPRD Kota Metro serahkan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dalam rangka wajib pajak tahun 2021
Rumah Dinas, di Rumah Dinas Walikota dan Wakil Walikota Metro, Rabu
(31/03/2021).

Pencanangan tersebut sebagai simbolis wajib pajak, adapun
SPPT PBB tersebut diberikan kepada pemilik untuk segera dilunasi sebagai bentuk
kepatuhan wajib pajak, dan setelah mendapatkan surat panggilan maka dapat
langsung dibayarkan melalui Bank Lampung di setiap hari Kamis.

Walikota Metro, Wahdi mengatakan, untuk hal-hal yang
sifatnya berupa tunggakan pajak, agar segera diberikan surat resmi ke pihak
terkait berupa pemberitahuan pelunasan pajak PBB.

Di tempat terpisah, Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, juga
menyampaikan bahwa Bapak Walikota Metro meminta dirinya untuk segera menghitung
semua aset yang ada sebagai bentuk edukasi. Dirinya juga mendukung hal
tersebut, agar dapat segera ditindaklanjuti terkait dengan pajak.

“Saya mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat mengecek
kembali semua data setelah diberikan SPPT PBB, apabila ada yang salah maka bisa
dikomunikasikan langsung dengan BPPRD Kota Metro. Selanjutnya saya mengajak
kepada masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu,” jelasnya. DECKY

Exit mobile version