DPRD Lampura Menilai LKPJ Bupati Hanya Sebagai Progres Bukan Impeachment

 

Gentamerah.com ||  Lampung
Utara – DPRD lampung Utara menilai Laporan keuangan pertanggungjawaban Bupati
tahun anggaran 2020 bukan sebagai instrumen untuk melakukan impeachment atau
pendakwaan, tapi lebih berfungsi sebagai progres report kepala daerah kepada
DPRD dalam menyelenggarakan jalannya pemerintahan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Panitia Khusus, H.
Tabrani Rajab, S.Ag, dalam laporan Hasil Pembahasan Pansus LKPJ, di gedung
paripurna DPRD setempat, Jumat (30/04/2021)

LKPJ menurut Tabrani merupakan laporan Kepala Daerah
terhadap DPRD sebagai mitra kerjanya mengenai pelaksanaan kebijakan yang telah
disepakati oleh Kepala Daerah dengan DPRD dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang
selanjutnya dievaluasi dan penilaian dilakukan dengan membandingkan realisasi
pencapaian kinerja dengan target kinerja yang akan dicapai dalam setiap
indikator.

“Dalam melaksanakan Pembahasan dan penyusunan Laporan
oleh Panitia Khusus ini berdasarkan surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD
Kabupaten Lampung Utara untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Bupati Lampung Utara tahun Anggaran 2020, yang selanjutnya Pansus menyerahkan
pembahasan kepada masing-masing komisi sesuai dengan mitra kerjanya,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Lampura,  Mankodri yang mewakili bupati Lampura
mengatakan, bahwa Pemkab Lampung Utara menyampaikan apresiasi dan ucapan terima
kasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang
telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama,
sehingga berbagai koreksi, saran, dan masukan telah dapat menyempurnakan
Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun
Anggaran 2020.

 “Dengan telah
selesainya seluruh tahapan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 ini, maka selanjutnya
Rekomendasi DPRD Kabupaten Lampung Utara yang diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dalam rangka peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, dan Demikianlah Pendapat Akhir Bupati Lampung Utara atas hasil
pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara
Tahun Anggaran 2020 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini,” pungkasnya.

Dalam rapat Paripurna itu juga, dilaksanakan Penyerahan
rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2020. Berkas rekomendasi diserahkan
langsung oleh Ketua DPRD Lampura Romli, A.Md kepada Asisten I Pemkab Lampura
Mankodri, S.H., M.M.

Hadir juga dalam Rapat Paripurna Asisten 1 Bidang
pemerintahan dan Kesra, Mankodri, SH.,MM mewakili Bupati lampung Utara yang
tidak dapat hadir, perwakilan Forkopimda beserta para pejabat di lingkungan
Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara.

Laporan :Gian Paqih

Editor : Yana

Exit mobile version