Keberangkatan Calon Haji Ditunda, CHJ Dapat Ambil Dana Yang Telah Disetorkan

Gentamerah.com || Bandarlampung – Calon jamaah haji (CJH)
Indonesia, termasuk Lampung harus kembali kecewa. Sebab, tahun ini pemerintah
memutuskan menunda penyelenggaraan ibadah haji meraka.

Sebelumnya, keputusan sama juga ditempuh pemerintah
Indonesia di tahun 2020. Pembatalan kembali penyelenggaraan ibadah haji tahun
ini dibenarkan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung, H.
M. Ansori Fatoni.

“Pelaksanaan haji kembali dibatalkan, karena belum ada
keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, terkait pelaksanaan ibadah haji tahun
ini,” ujarnya, dalam konferensi pers di gedung Balai Wartawan, Provinsi
Lampung, Selasa (29/6/2021).

Ansori menjelaskan, keputusan pembatalan penyelenggaraan
haji dan umrah di tahun 2021 juga sesuai dengan keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan
jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 M, yang
ditandatangani Menag pada Kamis (3/6/2021).

Anshori mengaku bersyukur lantaran tidak ada gejolak di
Lampung atas pembatalan penyelenggaraan haji tersebut.  “Alhamdulillah, CJH Lampung bisa menerima
keputusan ini,” katanya.

Menurutnya, CJH bisa mengambil dana haji yang sudah
disetorkan, sesuai SK Menag  yang telah
diterbitkan.

“Jadi, bagi yang ingin mengambil dana hajinya, pasti
dilayani,” janjinya.

Hingga saat ini, kata Ansori,  hanya satu orang CJH yang mengundurkan diri, dengan
alasan pindah keluar kota. Sementara CJH lainnya tidak mengambil dananya.

Harapannya, CJH bisa bersabar dengan keputusan tersebut, dan
terus bahu-membahu mematuhi protokol kesehatan diera pandemi Covid-19.

“Semoga pandemi ini cepat berlalu, sehingga
penyelenggaraan haji bisa kembali normal,” pungkasnya.

Laporan :Gian Paqih

Editor : Yana

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version