Peringati HUT ke76 RI, Polres Lampura Gratiskan Pembuatan SKCK

 

Gentamerah.com || Lampung Utara – Menjelang peringatan HUT 76
Tahun Republik Indonesia, Polres Lampung Utara menggratiskan pembuatan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Lampung Utara, Kurniawan Ismail, SH, S.I.K.,M.I.K melalui
Kasat Intelkam, AKP Dyvia Ardianto, S.I.K mengatakan, Sat Intelkam Polres
Lampung Utara hari ini, menggratiskan pembuatan SKCK bagi semua warga yang
ingin membuat surat keterangan tersebut.

“Ini merupakan salah satu program trobosan dari Sat
Intelkam Polres Lampung Utara,” kata Kasat Intelkam AKP Dyvia Ardianto,
S.I.K, Senin (16/08/2021).

Dyvia Ardianto mengungkapkan, bahwa dasar penerbitan SKCK
tersebut tertuang pada PERK2P 18 tahun 2014. Para pembuat SKCK wajib datang  tidak berwakil, baik untuk perpanjang maupun
pembuatan SKCK baru.

Menurutnya, tidak ada syarat khusus dalam pembuatan SKCK
gratis itu. Semua syarat pemberkasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
hanya saja biaya administrasi ditiadakan.

“Untuk syarat pembuatan SKCK baru itu, fotocopy kartu
keluarga 1 lembar, fotocopy kartu penduduk (KTP) 1 lembar, fotocopy akte kelahiran
1 lembar, pas photo berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan membawa fhotocopy sidik
jari,” katanya.

Penulis :(Gian Paqih)

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18